-

Pemerintah akan berhutang kepada wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal dengan tax amnesty jilid II. Cara ini dengan menggunakan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN). “Transaksi tersebut akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 dengan tanggal setelmen pada hari Jumat berikutnya tanggal 4 Maret 2022,” ujar Direktur Penyuluhan, …
-

1. Apa yang dimaksud dengan Program Pengungkapan Sukarela (Voluntary Disclosure Program)? Pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui: Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak; dan pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan …
-

Ternyata, Wajib Pajak dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Jilid II mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 secara bersamaan dalam dua kebijakan. Penasihat Pajak Fungsional Departemen Jenderal Pajak (DJP) Giyarso menyatakan bahwa wajib pajak dapat mengambil manfaat dari peraturan Kebijakan I dan Kebijakan II yang dirahasiakan. Kemudian ada …
-

DAFTAR ISI PMK 196 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA TAX AMNESTY JILID 2 ATAU PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA BAB I BAB II BAB III BAB IV BAB V BAB VI BAB VII BAB VIII BAB IX PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 196/PMK.03/2021 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG …
-

KONSULTASI TAX AMNESTY 2022 Konsultasikan Harta Bersih yang ingin anda Laporkan dalam Program Tax Amnesty Jilid 2, pastikan cara perhitungan dan pelaporan harta sesuai dengan undang undang yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. KLIK DISINI Ketika ingin mengajukan Program Pengungkapan Sukarela wajib pajak sering dibingungkan dengan berapa nilai harta yang harus dia laporkan. …