-

Per selasa (1/2) Negara memperoleh uang tebusan sebesar Rp935,12 miliar dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Angka tersebut berasal dari setoran pajak penghasilan (PPh) yang didapat dari pengungkapan harta bersih senilai Rp 8,81 triliun. Mengutip pajak.go.id, Rabu (2/2), wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty Jilid II sebanyak 9.577 Dari jumlah itu, …
-

Ternyata, Wajib Pajak dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Jilid II mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 secara bersamaan dalam dua kebijakan. Penasihat Pajak Fungsional Departemen Jenderal Pajak (DJP) Giyarso menyatakan bahwa wajib pajak dapat mengambil manfaat dari peraturan Kebijakan I dan Kebijakan II yang dirahasiakan. Kemudian ada …
Petunjuk Pengisian Formulir SPPH (Kebijakan I) Harta Bersih Yang Belum/Kurang diungkapkan Dalam Surat Pernyataan A. Petunjuk Umum Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut: 1. Program pengungkapan sukarela dilakukan dengan mengungkapkan Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan …
-

Cara Hitung PPh Final untuk Program Pengungkapan Sukarela atau sering disebut Tax Amnesty Jilid 2 2022 ini merupakan simulasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah mengikuti Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty sebelumnya yaitu tahun 2016. Perhitungan dibawah ini tiap wajib pajak akan berbeda-beda, gunakan konsultan pajak kepercayaan anda untuk membantu pengajuan Tax Amnesty jilid …
-

Menteri Keuangan Sri Muryani Indrawati telah menemukan senjata ampuh di mana pun para penghindar pajak menyembunyikan aset mereka. Wajib Pajak tidak lagi terhalangi oleh kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, Sri Mulyani meminta kepada Wajib Pajak yang belum melaporkan hartanya untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang juga dikenal dengan Pengampunan Pajak Volume II. Jika tidak, …