-

Pemerintah akan berhutang kepada wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal dengan tax amnesty jilid II. Cara ini dengan menggunakan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN). “Transaksi tersebut akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 dengan tanggal setelmen pada hari Jumat berikutnya tanggal 4 Maret 2022,” ujar Direktur Penyuluhan, …
-

Negara memperoleh uang tebusan sebesar Rp467,97 miliar dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II per Kamis (20/1). Angka tersebut berasal dari setoran pajak penghasilan (PPh) yang didapat dari pengungkapan harta bersih senilai Rp4,19 triliun. Mengutip pajak.go.id, Jumat (21/1), wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty Jilid II sebanyak 6.220. Dari jumlah itu, Ditjen …
-

Ternyata, Wajib Pajak dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Jilid II mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 secara bersamaan dalam dua kebijakan. Penasihat Pajak Fungsional Departemen Jenderal Pajak (DJP) Giyarso menyatakan bahwa wajib pajak dapat mengambil manfaat dari peraturan Kebijakan I dan Kebijakan II yang dirahasiakan. Kemudian ada …
-

DAFTAR ISI PMK 196 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA TAX AMNESTY JILID 2 ATAU PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA BAB I BAB II BAB III BAB IV BAB V BAB VI BAB VII BAB VIII BAB IX PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 196/PMK.03/2021 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG …
dapat warisan jangan senang dahulu, untuk perolehan 2020 dan sebelumnya jika tidak ikut Tax Amnesty jika nanti kena pemeriksaan bakal kena sanksi 200 persen Semua harta kekayaan yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang disebut Tax Amnesty Jilid II 2022. Ini termasuk warisan rumah, mobil, uang yang diterima, …