Konsultan Pajak Bintaro, Solusi Tepat Sengketa Pajak

Konsultan Pajak Bintaro, Solusi Tepat Sengketa Pajak

Anda sedang menghadapi sengketa pajak dan tidak puas dengan keputusan yang dihasilkan? Silakan hubungi konsultan pajak Bintaro yang dapat membantu Anda untuk mengajukan peninjauan kembali. Tidak perlu ragu, jika perlu silahkan segera hubungi konsultan pajak.

Kenapa Perlu Peninjauan Kembali Pajak?

Alasan peninjauan kembali pajak adalah karena wajib pajak tidak puas dengan keputusan banding yang telah dibacakan dalam siding pembacaan keputusan. Hal yang dapat Anda lakukan adalah dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

Anda tidak perlu ragu untuk melakukannya, setiap wajib pajak memiliki hak yang sama untuk mengajukan peninjauan kembali jika keberatan dengan keputusan banding. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 pasal 77 ayat 3 Tentang Pengadilan Pajak.

    Terdapat berbagai alasan yang peninjauan kembali, sebagai berikut:

  1. Terdapat Kebohongan 

Jika ditemukan kebohongan atau penipuan yang dilakukan oleh pihak lawan untuk memenangkan putusan banding, maka Anda dapat mengajukan peninjauan kembali. Dalam artian, bukti-bukti yang digunakan dalam pengambilan keputusan adalah palsu.

  1. Terdapat Bukti Baru

Alasan lain yang dapat anda ajukan adalah dengan menemukan bukti-bukti baru. Dalam artian, keberadaan bukti tersebut dapat menghasilkan keputusan yang berbeda. Sehingga, Anda dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali. 

  1. Putusan Tidak Sesuai dengan Tuntutan

Apabila putusan banding tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan. Putusan dibuat tanpa mempertimbangkan apa yang menjadi sebab-sebabnya. Hal ini dapat menjadi alasan pengajuan permohonan peninjauan kembali.

Anda dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam jangka waktu sejak putusan banding dikirimkan. Sehingga, Anda dapat berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak sebelum memutuskan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali.

Konsultan Pajak Bintaro Sebagai Pendamping Peninjauan Kembali Pajak

Proses pengajuan peninjauan kembali pajak tidak akan anda lakukan sendirian. Konsultan pajak akan menemani langkah Anda hingga putusan peninjauan kembali pajak dibacakan. Sehingga, segala proses yang Anda lakukan akan dibantu oleh konsultan pajak.

Peranan konsultan pajak sebagai pendamping peninjauan kembali pajak, sebagai berikut:

  1. Menganalisis Putusan Banding

Setelah putusan dibacakan dalam Sidang Putusan Banding dengan hasil penolakan banding, maka konsultan pajak harus mempelajari putusan tersebut. Menemukan alasan yang kuat supaya dapat dijadikan bukti yang kuat saat pengajuan peninjauan kembali.

  1. Membuat Surat Permohonan Peninjauan Kembali

Selanjutnya, konsultan pajak membuat surat permohonan peninjauan pajak yang diajukan kepada Mahkamah Agung sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Melengkapi surat dengan alasan-alasan yang kuat.

Selain itu, konsultan pajak akan menemani proses peninjauan pajak hingga selesai. Jadi, Anda tidak perlu khawatir.

Demikianlah, pembahasan mengenai proses peninjauan kembali pajak yang didampingi oleh konsultan pajak. Percayakan pada konsultan pajak, maka semua akan aman terkendali.