JAKARTA – Menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) bukan berarti wajib pajak harus langsung mengajukan keberatan atau banding. Praktisi perpajakan mengingatkan bahwa setiap upaya hukum memiliki konsekuensi yang berbeda. Kesalahan memilih jalur penyelesaian sengketa bahkan dapat menimbulkan sanksi tambahan hingga 60% apabila banding ditolak dalam kondisi tertentu.
Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur, Zeti Arina, menjelaskan bahwa langkah pertama setelah menerima SKP adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dasar koreksi fiskus dan kekuatan bukti yang dimiliki wajib pajak. Keputusan mengajukan keberatan, banding, atau upaya hukum lainnya sebaiknya didasarkan pada peluang keberhasilan, bukan semata-mata keinginan mengurangi nilai pajak yang harus dibayar.
Jangan Terburu-buru Mengajukan Keberatan
Menurut Zeti, apabila wajib pajak memiliki bukti yang kuat untuk membantah koreksi fiskus, pengajuan keberatan dapat menjadi pilihan yang tepat. Sebaliknya, apabila koreksi tersebut sulit dipatahkan, wajib pajak dapat mempertimbangkan mekanisme lain seperti permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Setiap jalur memiliki konsekuensi hukum yang berbeda sehingga perlu dipilih secara cermat.
Risiko Banding yang Perlu Diperhitungkan
Banding memang merupakan hak wajib pajak. Namun, apabila permohonan banding ditolak, terdapat kondisi tertentu yang dapat mengakibatkan munculnya sanksi administratif hingga 60% dari jumlah pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, sebelum membawa perkara ke Pengadilan Pajak, wajib pajak perlu menghitung risiko finansial yang mungkin timbul apabila sengketa tidak dimenangkan.
Jangan Gabungkan Dua Upaya Hukum Sekaligus
Praktisi perpajakan juga mengingatkan agar wajib pajak tidak mengajukan keberatan bersamaan dengan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas pokok perkara yang sama. Pengajuan secara bersamaan dapat menyebabkan permohonan tidak memenuhi persyaratan administratif sehingga tidak dapat diproses sebagaimana mestinya.
Strategi Sengketa Harus Disusun Sejak Awal
Menurut Zeti Arina, strategi penyelesaian sengketa seharusnya sudah dirancang sejak diterbitkannya SKP, bukan ketika perkara telah masuk ke tahap persidangan. Penilaian terhadap bukti, dasar hukum, hingga potensi risiko harus menjadi pertimbangan utama sebelum menentukan langkah hukum yang akan ditempuh. Pendekatan tersebut dinilai dapat meningkatkan peluang penyelesaian sengketa sekaligus meminimalkan risiko timbulnya sanksi tambahan.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Wajib Pajak?
Sebelum memutuskan mengajukan keberatan atau banding, wajib pajak sebaiknya melakukan beberapa langkah berikut:
- Pelajari secara rinci alasan koreksi dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP).
- Pastikan seluruh bukti pendukung telah lengkap dan relevan.
- Hitung peluang keberhasilan dibandingkan dengan potensi sanksi apabila sengketa tidak dimenangkan.
- Konsultasikan strategi penyelesaian dengan konsultan pajak atau pihak yang memahami prosedur sengketa perpajakan.
Dengan memahami karakteristik setiap upaya hukum, wajib pajak dapat mengambil keputusan yang lebih tepat sekaligus menghindari risiko biaya yang lebih besar di kemudian hari.
sumber : website IKPI






