“Perlu diingat, ketentuan pajak untuk CV dengan menggunakan PPh Final UMKM sesuai PP 23/2018 per bulan hanya berlaku selama 4 tahun.”
Pajak CV Berapa Persen sering menjadi pertanyaan pada kolom tanya jawab di website ini, sebelum membahas lebih lanjut silahkan baca semua isi artikel ini.
Pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha, termasuk CV atau Commanditaire Vennootschap. Pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan, khususnya terkait PPh (Pajak Penghasilan), adalah hal yang sangat penting bagi kelangsungan dan kepatuhan bisnis dalam jangka panjang. Salah satu peraturan perpajakan yang berdampak signifikan terhadap CV adalah PPh Final UMKM sesuai dengan PP 23/2018.
PPh Final UMKM dan Ketentuannya
PP 23/2018 mengatur tentang penggunaan PPh Final UMKM yang memiliki tarif sebesar 0,5% dari omzet bruto per bulan. Namun, penting untuk dicatat bahwa tarif ini hanya berlaku selama empat tahun. Setelah empat tahun, badan usaha CV tidak dapat lagi menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% ini. Oleh karena itu, pemilik CV harus memperhitungkan perubahan tarif pajak setelah periode empat tahun berakhir.
Kewajiban Pajak Badan Usaha CV
Sebagai badan usaha, CV memiliki kewajiban pajak yang harus dipatuhi, terlepas dari jenisnya. Berikut adalah ringkasan kewajiban pajak badan usaha CV:
1. Pendaftaran NPWP dan Pembukuan
Pemilik CV harus mendaftarkan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dan melakukan pembukuan jika telah menjadi PKP. Pendaftaran NPWP dan pembukuan adalah langkah awal yang penting untuk mematuhi peraturan perpajakan.
2. PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah jenis pajak yang wajib dipotong langsung dari penghasilan karyawan CV, termasuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Kepatuhan dalam membayar PPh Pasal 21 adalah tanggung jawab penting bagi CV.
3. PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan jumlah pajak penghasilan terutang yang dikurangi PPh dipotong serta PPh terbayar atau terhutang di luar negeri yang dikreditkan. Pajak ini harus dilunasi dalam waktu satu tahun.
4. PPh 28/29
Pajak ini dikenakan jika CV memperoleh penghasilan dari luar negeri dan telah dipotong pajak di negara tersebut. CV harus memungut dan melunasi PPh sesuai dengan mekanisme pengkreditan pajak Pasal 24 UU PPh.
5. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
CV yang diakui sebagai PKP harus mengeluarkan faktur pajak dan mengumpulkan PPN sebesar 10% dari nilai penjualan barang, jasa, atau nilai penggantian yang dikenakan PPN. Pungutan PPN ini berlaku ketika CV melakukan penyerahan yang memerlukan pembayaran PPN.
Memahami Jenis Pajak Badan Usaha CV
Selain PPh Final UMKM, ada jenis-jenis pajak lain yang harus dipahami oleh CV untuk memastikan kepatuhan perpajakan:
a. PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak yang wajib dipotong dari penghasilan karyawan CV. Ini termasuk gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lainnya kepada karyawan. Pajak penghasilan disini berlaku pajak progresif.
Peraturan pajak penghasilan progresif di tahun 2023 tertuang dalam RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
- Wajib pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp60.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen.
- Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 dikenakan tarif sebesar 15%.
- Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 25%.
- Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 30%.
- Sementara itu, WP dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan pajak penghasilan tarif baru yaitu 35%.
b. PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan jumlah pajak penghasilan terutang setelah dikurangi PPh dipotong serta PPh terbayar atau terhutang di luar negeri yang dapat diakui sebagai kredit pajak.
c. PPh 28/29
Pajak ini dikenakan jika CV memperoleh penghasilan dari luar negeri yang telah dikenai pajak di negara tersebut. CV dapat mengkreditkan pajak ini sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
d. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PKP CV wajib mengumpulkan PPN sebesar 11% dari penjualan barang, jasa, atau nilai penggantian yang dikenakan PPN. Pungutan PPN ini diperlukan untuk dilunasi kepada negara.
Dalam menjalankan kewajiban pajak, CV harus selalu memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku. Kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak tidak hanya menunjukkan tanggung jawab sebagai subjek pajak, tetapi juga memastikan kelangsungan usaha CV dalam jangka panjang.
Kesimpulan
Pemahaman yang baik tentang ketentuan pajak, khususnya terkait PPh Final UMKM, dan kewajiban pajak badan usaha CV adalah hal yang penting untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan kelangsungan bisnis. CV harus mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan memperhatikan perubahan tarif pajak setelah empat tahun penggunaan PPh Final UMKM. Dengan memahami jenis-jenis pajak yang berlaku, CV dapat memastikan kepatuhan dan kesinambungan usahanya.
Apakah perusahaan Anda menghadapi kesulitan dalam memahami dan mematuhi kompleksitas peraturan perpajakan? Apakah perhitungan pajak dan pelaporan keuangan menjadi beban berat yang sulit diatasi?
Potensi Dampak Jika Tidak Diperbaiki:
Ketidaktahuan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku dapat berpotensi memicu risiko non-komplian, denda pajak, dan bahkan masalah hukum yang merugikan. Selain itu, efisiensi keuangan dan operasional perusahaan dapat terganggu, menghambat pertumbuhan dan profitabilitas.
Solusi Kami:
Dengan pengalaman dan pengetahuan mendalam di bidang perpajakan, tim konsultan pajak kami siap membantu Anda mengatasi semua tantangan perpajakan. Kami akan membimbing Anda melalui kompleksitas peraturan perpajakan, membantu mengoptimalkan struktur pajak perusahaan Anda, dan memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi.
Kami menawarkan solusi terukur yang disesuaikan dengan kebutuhan unik perusahaan Anda. Jadilah lebih efisien, tingkatkan kepatuhan perpajakan, dan raih keunggulan kompetitif di pasar dengan bantuan konsultan pajak terpercaya.
Segera Hubungi Kami untuk Konsultasi Gratis dan Ambil Langkah Pertama Menuju Pajak yang Terkelola dengan Baik dan Keuangan yang Optimal!