Tidak Laporkan SPT Tahunan? Ini Dia Konsekuensi Hukum dan Keuangannya!

Tidak Laporkan SPT Tahunan? Ini Dia Konsekuensi Hukum dan Keuangannya!

Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT tahunan harus dilakukan sebelum 31 Maret 2023, atau tepatnya pada akhir bulan ini. Namun, apa yang terjadi jika wajib pajak tidak melaporkan SPT tahunan?

Tidak melaporkan SPT tahunan dapat berakibat pada pengenaan sanksi administrasi atau denda, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal 7, dijelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan, bagi wajib pajak badan, denda yang dikenakan sebesar Rp 1 juta.

Namun, aturan ini tidak berlaku untuk beberapa kasus, seperti wajib pajak yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, dan wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Selain itu, jika terjadi kurang bayar pada SPT tahunan, wajib pajak akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Pengenaan sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 39, yang berisi tentang sanksi bagi orang yang sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Sanksi pidana yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Denda hanya akan dibayar setelah wajib pajak menerima surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Meskipun sudah membayar denda, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan. Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk memperhatikan dan mematuhi aturan perpajakan yang berlaku agar terhindar dari sanksi yang lebih berat di kemudian hari.