Sesuai dengan PMK-39/PMK.03/2018 mengenai Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak atau Restitusi Pajak yang berhak memperoleh Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembeayaran Pajak untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) salah satunya adalah Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh)
APAKAH ANDA TERMASUK DALAM KRITERIA WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU?
PENGERTIAN RESTITUSI PAJAK
Restitusi Pajak adalah pengembalian atas pembayaran berlebih yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Tujuan adanya restitusi pajak ialah untuk memberikan dan melindungi hak kepada Wajib Pajak dan memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak. Istilah restitusi pajak tercantum dalam UU KUP, khususnya Pasal 17.
DASAR HUKUM RESTITUSI PAJAK
SYARAT RESTITUSI PAJAK
Untuk mengetahuinya, Mengacu pada Pasal 17 C UU KUP ayat 2 adalah kriteria dari Direktoran Pajak mengenai Wajib Pajak Kriteria Tertentu :
a.Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
- Telah menyampaikan SPT Tahunan dalam 3 (tiga) Tahun Pajak Terakhir yang wajib disampaikan dengan akhir tahun sebelum peneta[pan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, dengan tepat waktu.
- Telah menyapaikan SPT Masa Januari sampai dengan November dalam Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu
- Dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Max:
- Tidak lebih dari 3 Masa Pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut, dan:
- Tidak Lewat batas waktu penyampaian SPT Masa pada Masa Pajak berikutnya.
b. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
- Adalah keadaan Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu tidak memiliki utang pajak yang melewati batas akhir pelunasan, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya Telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran
c. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
d. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
Direktur Jendarla Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) untuk PPn/PPh setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh)
TATA CARA RESTITUSI PAJAK
Adapun Tata Cara permohonan Pembayaran Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak (WP) mengajukan permohonan ke KPP tempat WP terdaftar, paling lambat 10 Januari.
- KPP melakukan penelitian atas permohonan, penelitian dilakukan atas pemenuhan kriteria WP Kriteria Tertentu
- KPP menerbitkan keputusan penetapan sebagai WP Kriteria Tertentu atau Pemberitahuan Penolakan, paling lama 1 bulan setelah diterimanya permohonan. Apabila sampai dengan 1 bulan tersebut KPP tidak memberikan keputusan atau pemberitahuan, permohonan WP dianggap dikabulkan dan Direktur Jendral Pajak menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
PENETAPAN SECARA JABATAN
Berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jendral Pajak. Dirjen Pajak menetapkan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu secara jabatan dengan menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu
MASA BERLAKU
Keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh Dirjen Pajak.
PENCABUTAN PENETAPAN
Hal berikut ini yang menjadikan Dirjen Pajak mencabut penetapan sebagai WP Kriteria Tertentu apabila memenuhi salah satu atau lebih ketentuan dibawah ini:
- Terlambat menyampaikan SPT Tahunan
- Terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut
- Terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak untuk 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender.
- Dilakukan pemeriksaan bukper secara terbuka/penyelidikan tindak pidana dibidang perpajakan.
Maka Dirjen Pajak akan melakukan penerbitan keputusan pencabutan penetapan sebagai WP Krietria Tertentu dan keputusan tersebut diberitahuan atau disampaikan kepada Wajib Pajak.
WP yang telah dicabut penetapannya sebagai WP Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan penetapannya.
PEMERIKSAAN PERMOHONAN RESTITUSI PAJAK
KPP melakukan penelitian terhadap:
- Kebenaran penulisan dan perhitungan Pajak
- Bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh yang di kreditkan
- Pajak Masukan yang dikreditkan atau yang dibayar sendiri.
Selain itu KPP juga melalukan Penelitian Kewajiban Formal terkait:
- Penetapan Wajib Pajak Kriteria tertentu masih berlaku
- Tidak sedang dilakukan pemriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
- Tidak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut
- Tidak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender.
- Tidak terlambat menyampaikan SPT Tahunan
JANGKA WAKTU PENERBITAN SKPPKP
Penerbitan SKPPKP atau Pemberitahuan sejak permohonan diterima dari WP oleh KPP terdaftar adalah, untuk:
- Pajak Penghasilan atau PPh adalah 3 Bulan.
- Pajak Pertambahan Nilai atau PPn adalah 1 Bulan.
Apabila dalam jangka waktu tersebut terlampaui dan Dirjen Pajak tidak menerbitkan SKPPKP atau pemberitahuan, permohonan WP dianggap dikabulkan dan Dirjen Pajak menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktu tersebut.
Dalam hal, jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan pengembalian pendahuluan atau terdapat selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan dapat dilakukan:
- Minta dikembalikan, WP dapat mengajukan permohonan dengan surat tersendiri
- Tidak Minta dikembalikan, WP dapat melakukan pembetulan SPT
JASA RESTITUSI PAJAK
Anda Membutuhkan Jasa Restitusi Pajak?
QAMY Consulting Kantor Konsultan Pajak Resmi dan Terdaftar akan memberikan layanan konsultasi dan penyusunan dokumen serta pengajuan permohonan Restitusi Pajak. Silahkan hubungi kontak dibawah ini.