Gaji Sampai Rp10 Juta Tak Dipotong Pajak di 2026, Ini Ketentuannya

Gaji Sampai Rp10 Juta Tak Dipotong Pajak di 2026, Ini Ketentuannya

Pemerintah kembali menyiapkan kebijakan fiskal untuk menopang daya beli masyarakat pada tahun 2026. Salah satu langkah yang ditempuh adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan dengan penghasilan tertentu yang bekerja di sektor padat karya.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

Upaya Menjaga Daya Beli Pekerja

Pemberian fasilitas pajak ini bertujuan untuk menjaga kestabilan ekonomi dan melindungi kesejahteraan pekerja, khususnya di sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja. Dengan pajak yang ditanggung pemerintah, karyawan diharapkan menerima penghasilan bersih yang lebih optimal sepanjang tahun 2026.

Sektor Usaha yang Mendapat Fasilitas

Tidak semua pekerja otomatis memperoleh insentif ini. Pemerintah membatasi penerima hanya pada lima sektor, yaitu:

  • Industri alas kaki

  • Tekstil dan pakaian jadi

  • Furnitur

  • Kulit serta produk berbahan kulit

  • Pariwisata

Pekerja di sektor tersebut berhak mendapatkan pembebasan PPh 21 atas penghasilan tetap yang diterima selama tahun 2026.

Batas Penghasilan yang Dibebaskan Pajak

Insentif berlaku bagi:

  • Pekerja dengan penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan

  • Baik berstatus karyawan tetap maupun karyawan tidak tetap tertentu

Sementara itu, bagi pekerja dengan sistem upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, insentif hanya diberikan jika rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu.

Jenis Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah

Penghasilan yang memperoleh fasilitas ini mencakup:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan tetap

  • Imbalan lain yang bersifat tetap dan rutin sesuai perjanjian kerja atau aturan perusahaan

Syarat Administratif yang Harus Dipenuhi

Agar dapat menikmati fasilitas bebas PPh 21, pekerja wajib:

  1. Memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak

  2. Tidak sedang menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya

  3. Bekerja di sektor usaha yang telah ditetapkan pemerintah

Kewajiban Perusahaan

Pajak yang ditanggung pemerintah tetap harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan dalam bentuk penghasilan tunai. Selain itu, perusahaan juga wajib melaporkan pemanfaatan insentif pajak melalui SPT Masa PPh 21/26 untuk periode Januari hingga Desember 2026.

Dorong Konsumsi dan Stabilitas Ekonomi

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap konsumsi rumah tangga tetap terjaga dan sektor padat karya mampu bertahan serta berkembang di tengah dinamika ekonomi global.