Pertanyaan mengenai apakah DJP bisa minta data rekening wajib pajak kembali menjadi perhatian masyarakat. Kekhawatiran muncul karena data keuangan dan rekening merupakan informasi yang bersifat sensitif bagi wajib pajak.
Namun, perlu dipahami bahwa permintaan data rekening atau informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tidak berarti seluruh wajib pajak akan diperiksa rekeningnya secara otomatis.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan kriteria dan mekanisme tertentu dalam permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) kepada lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF).
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
DJP Tidak Sembarangan Meminta Data Rekening Wajib Pajak
Salah satu hal penting yang perlu diketahui adalah bahwa permintaan IBK dalam rangka pengawasan kepatuhan perpajakan tidak ditujukan kepada seluruh wajib pajak secara sembarangan.
Berdasarkan SE-9/PJ/2026, usulan permintaan IBK dalam rangka pengawasan kepatuhan berasal dari daftar wajib pajak yang telah ditetapkan berdasarkan kebijakan pengawasan.
Daftar tersebut antara lain dapat berasal dari:
- Daftar Prioritas Pengawasan;
- Daftar Prioritas Ekstensifikasi; dan
- daftar lain yang dapat diajukan sesuai dengan kebijakan dan strategi pengawasan yang berlaku.
Usulan di luar periode tertentu juga dapat diajukan melalui koordinasi dengan Kantor Wilayah DJP, sepanjang sesuai dengan kebijakan strategi pengawasan nasional dan/atau kebijakan Kantor Wilayah DJP.
Artinya, terdapat proses seleksi dan mekanisme pengawasan sebelum informasi dan/atau bukti atau keterangan diminta dari pihak yang memiliki data.
Bagaimana Proses DJP Meminta Data Rekening?
Secara umum, prosesnya tidak berhenti pada penentuan wajib pajak yang akan diawasi.
Usulan permintaan IBK terlebih dahulu melalui proses penelitian oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.
Hasil penelitian terhadap usulan tersebut dapat berupa:
- Persetujuan seluruhnya;
- Persetujuan sebagian; atau
- Penolakan.
Hasil penelitian tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pembahasan.
Wajib pajak yang tercantum dalam berita acara tersebut menjadi bagian dari daftar wajib pajak yang dapat dimintakan IBK dalam rangka pengawasan kepatuhan.
Dengan demikian, terdapat tahapan yang harus dilalui sebelum permintaan informasi dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa akses terhadap informasi keuangan dalam konteks pengawasan pajak memiliki mekanisme yang telah ditetapkan.
Apakah Semua Wajib Pajak Akan Dicek Rekeningnya?
Tidak otomatis.
Ini merupakan poin yang penting untuk dipahami agar masyarakat tidak salah menangkap informasi mengenai akses data keuangan oleh DJP.
Adanya ketentuan mengenai permintaan IBK bukan berarti setiap wajib pajak akan langsung dimintakan data rekeningnya. Permintaan tersebut berkaitan dengan proses pengawasan dan dilakukan terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria serta melalui prosedur yang ditentukan.
Untuk wajib pajak yang masuk dalam daftar prioritas pengawasan atau daftar prioritas ekstensifikasi, permintaan IBK baru dapat dilakukan setelah surat perintah pengawasan diterbitkan.
Selain itu, pejabat yang berwenang hanya dapat mengajukan permintaan IBK setelah usulan memperoleh persetujuan dan surat perintah pengawasan diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Jika DJP Membutuhkan Data Pihak Lain?
Dalam praktik pengawasan pajak, bisa saja terdapat pihak lain yang memiliki hubungan atau keterkaitan dengan wajib pajak yang sedang diawasi.
SE-9/PJ/2026 juga mengatur kemungkinan penambahan pihak terkait apabila dalam pelaksanaan pengawasan diperlukan informasi mengenai pihak lain tersebut.
Namun, penambahan pihak terkait tetap harus didasarkan pada hasil analisis dan mengikuti mekanisme persetujuan sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan informasi tambahan dalam proses pengawasan tetap memiliki mekanisme yang harus dipenuhi.
Apa Artinya Bagi Wajib Pajak?
Meskipun tidak berarti seluruh rekening wajib pajak akan diperiksa, perkembangan kebijakan pengawasan berbasis data menjadi pengingat penting bagi wajib pajak untuk semakin memperhatikan konsistensi data perpajakannya.
Wajib pajak sebaiknya memastikan bahwa informasi yang dilaporkan dalam administrasi perpajakan dapat dijelaskan dan didukung oleh kondisi ekonomi yang sebenarnya.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Pastikan Penghasilan Dilaporkan dengan Benar
Penghasilan yang menjadi objek pajak harus dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Jangan sampai terdapat perbedaan signifikan antara penghasilan yang dilaporkan dalam SPT dengan kondisi ekonomi sebenarnya tanpa adanya penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Pisahkan Transaksi Pribadi dan Bisnis
Bagi pelaku usaha, pencampuran rekening pribadi dan rekening bisnis dapat menyulitkan proses administrasi dan rekonsiliasi transaksi.
Penggunaan rekening yang terpisah untuk aktivitas usaha dapat membantu wajib pajak dalam melakukan pencatatan dan pembuktian transaksi secara lebih tertib.
3. Simpan Dokumen Pendukung
Dokumen transaksi, rekening koran, invoice, bukti pembayaran, kontrak, dan dokumen lain yang relevan sebaiknya disimpan sesuai dengan ketentuan administrasi perpajakan.
Dokumen tersebut dapat membantu menjelaskan sumber dana atau transaksi apabila di kemudian hari diperlukan klarifikasi.
4. Pastikan Data Pajak Konsisten
Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan konsistensi antara data perpajakan dengan aktivitas ekonomi wajib pajak.
Semakin berkembangnya pengawasan berbasis data membuat wajib pajak perlu lebih disiplin dalam melakukan pencatatan, rekonsiliasi, dan pelaporan.
Jangan Salah Memahami Akses Data Keuangan oleh DJP
Informasi mengenai DJP yang dapat meminta data rekening sering kali menimbulkan kekhawatiran.
Namun, penting untuk membedakan antara akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dengan anggapan bahwa DJP dapat memeriksa seluruh rekening wajib pajak secara bebas dan tanpa prosedur.
Berdasarkan ketentuan SE-9/PJ/2026 yang diberitakan IKPI, permintaan IBK dalam rangka pengawasan kepatuhan memiliki kriteria dan tahapan tertentu. Wajib pajak yang menjadi sasaran permintaan informasi berasal dari daftar yang ditetapkan berdasarkan kebijakan pengawasan dan melalui mekanisme yang telah diatur.
Karena itu, masyarakat tidak perlu langsung panik ketika mendengar bahwa DJP dapat meminta data rekening. Namun, wajib pajak juga sebaiknya tidak mengabaikan pentingnya administrasi perpajakan yang tertib.
Kesimpulan
Jadi, apakah DJP bisa minta data rekening wajib pajak?
Jawabannya adalah bisa, dalam konteks dan mekanisme yang diatur untuk kepentingan perpajakan. Namun, hal tersebut tidak berarti seluruh wajib pajak secara otomatis akan dimintakan data rekening.
SE-9/PJ/2026 mengatur adanya kriteria, proses pengusulan, penelitian, persetujuan, serta mekanisme pengawasan sebelum permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dilakukan.
Bagi wajib pajak, perkembangan ini sebaiknya menjadi momentum untuk semakin tertib dalam mengelola administrasi keuangan dan perpajakan.
Bukan waktunya untuk panik, tetapi waktunya memastikan bahwa data keuangan dan data perpajakan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika Anda memiliki aktivitas usaha atau transaksi keuangan yang kompleks, melakukan rekonsiliasi data keuangan dan perpajakan secara berkala dapat membantu mengurangi risiko kesalahan administrasi dan mempermudah proses klarifikasi apabila diperlukan.
Butuh pendampingan terkait administrasi dan kepatuhan perpajakan?
Hubungi QAMY Consulting untuk mendapatkan layanan Tax & Legal Advisory yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
QAMY Consulting — Tax & Legal Advisory
Kunjungi QAMY-id.com untuk mendapatkan informasi dan layanan perpajakan lainnya.






