PMK 111/2025 Berlaku 2026: Pengawasan Pajak Makin Ketat, Sudah Siapkah Wajib Pajak?

PMK 111/2025 Berlaku 2026: Pengawasan Pajak Makin Ketat, Sudah Siapkah Wajib Pajak?

Mulai 1 Januari 2026, pengawasan pajak di Indonesia resmi memasuki fase baru. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 memperluas dan memperdalam mekanisme pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan ini bukan sekadar administratif, melainkan sinyal bahwa otoritas pajak kini lebih aktif dan berbasis data.

Bagi banyak wajib pajak—baik orang pribadi maupun badan—aturan ini memunculkan satu pertanyaan penting: apakah seluruh kewajiban pajak sudah benar-benar aman dan sesuai ketentuan?

Masalah yang Dihadapi Wajib Pajak

Dalam praktiknya, masih banyak wajib pajak yang:

  • Belum menyadari kewajiban administratif seperti NITKU, PKP, atau PBB sektor tertentu

  • Menganggap pelaporan SPT dan pembayaran pajak sebagai rutinitas, tanpa memahami risiko pengawasan berbasis data

  • Tidak siap ketika menerima SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) dari DJP

Padahal, PMK 111/2025 secara tegas menyatakan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki DJP. Artinya, DJP tidak lagi menunggu kesalahan terlihat secara kasat mata—semuanya berbasis analisis.

Klimaks: Pengawasan Dibagi Menjadi 3 Jenis

Dalam PMK 111/2025, pengawasan kepatuhan wajib pajak dibagi menjadi tiga skema utama:

  1. Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar
    Meliputi pemenuhan kewajiban seperti:

    • Pelaporan tempat usaha (NITKU)

    • Pengukuhan PKP

    • Pendaftaran dan pelaporan PBB sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, migas, panas bumi, mineral, dan batubara (PBB-P5L)

    • Pelaporan SPT, pembayaran pajak, pemotongan/pemungutan pajak

    • Pembukuan atau pencatatan pajak

  2. Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar
    DJP dapat mengawasi dan mendorong:

    • Pendaftaran NPWP atau aktivasi NIK sebagai NPWP

    • Pelaporan tempat usaha dan pengukuhan PKP

    • Pendaftaran objek PBB-P5L

    • Pemenuhan kewajiban pajak lainnya

  3. Pengawasan Wilayah
    DJP melakukan pengumpulan data ekonomi dan identifikasi aktivitas usaha di setiap wilayah kerja. Dari sinilah potensi SP2DK dapat diterbitkan, baik kepada wajib pajak terdaftar maupun yang belum terdaftar.

Kondisi ini membuat banyak wajib pajak berada pada posisi rawan: merasa patuh, tetapi belum tentu aman secara administrasi dan data.

Solusi: Jangan Hadapi Pengawasan Pajak Sendirian

Dengan pengawasan yang semakin sistematis dan berbasis data, kesalahan kecil sekalipun dapat memicu pemeriksaan lanjutan. Di sinilah peran konsultan pajak menjadi krusial.

QAMY Consulting hadir sebagai mitra strategis wajib pajak untuk:

  • Review kepatuhan pajak sebelum muncul SP2DK

  • Pendampingan pengawasan DJP

  • Penataan administrasi NITKU, PKP, PBB-P5L, dan SPT

  • Analisis risiko pajak berbasis regulasi terbaru

  • Konsultasi strategis agar bisnis tetap patuh tanpa menghambat pertumbuhan

Alih-alih menunggu masalah muncul, langkah terbaik adalah memastikan kepatuhan sejak awal dengan pendamping profesional.

Kesimpulan

PMK 111/2025 bukan aturan biasa. Ini adalah bentuk transformasi pengawasan pajak yang lebih aktif, terukur, dan berbasis data. Wajib pajak yang tidak siap berpotensi menghadapi konsekuensi administratif hingga finansial.

📌 Solusinya jelas: konsultasikan kondisi pajak Anda bersama QAMY Consulting, agar kewajiban pajak bukan menjadi ancaman, melainkan fondasi bisnis yang sehat dan berkelanjutan.