Mulai 1 Januari 2026, pengawasan pajak di Indonesia resmi memasuki fase baru. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 memperluas dan memperdalam mekanisme pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan ini bukan sekadar administratif, melainkan sinyal bahwa otoritas pajak kini lebih aktif dan berbasis data.
Bagi banyak wajib pajak—baik orang pribadi maupun badan—aturan ini memunculkan satu pertanyaan penting: apakah seluruh kewajiban pajak sudah benar-benar aman dan sesuai ketentuan?
Masalah yang Dihadapi Wajib Pajak
Dalam praktiknya, masih banyak wajib pajak yang:
Belum menyadari kewajiban administratif seperti NITKU, PKP, atau PBB sektor tertentu
Menganggap pelaporan SPT dan pembayaran pajak sebagai rutinitas, tanpa memahami risiko pengawasan berbasis data
Tidak siap ketika menerima SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) dari DJP
Padahal, PMK 111/2025 secara tegas menyatakan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki DJP. Artinya, DJP tidak lagi menunggu kesalahan terlihat secara kasat mata—semuanya berbasis analisis.
Klimaks: Pengawasan Dibagi Menjadi 3 Jenis
Dalam PMK 111/2025, pengawasan kepatuhan wajib pajak dibagi menjadi tiga skema utama:
Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar
Meliputi pemenuhan kewajiban seperti:Pelaporan tempat usaha (NITKU)
Pengukuhan PKP
Pendaftaran dan pelaporan PBB sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, migas, panas bumi, mineral, dan batubara (PBB-P5L)
Pelaporan SPT, pembayaran pajak, pemotongan/pemungutan pajak
Pembukuan atau pencatatan pajak
Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar
DJP dapat mengawasi dan mendorong:Pendaftaran NPWP atau aktivasi NIK sebagai NPWP
Pelaporan tempat usaha dan pengukuhan PKP
Pendaftaran objek PBB-P5L
Pemenuhan kewajiban pajak lainnya
Pengawasan Wilayah
DJP melakukan pengumpulan data ekonomi dan identifikasi aktivitas usaha di setiap wilayah kerja. Dari sinilah potensi SP2DK dapat diterbitkan, baik kepada wajib pajak terdaftar maupun yang belum terdaftar.
Kondisi ini membuat banyak wajib pajak berada pada posisi rawan: merasa patuh, tetapi belum tentu aman secara administrasi dan data.
Solusi: Jangan Hadapi Pengawasan Pajak Sendirian
Dengan pengawasan yang semakin sistematis dan berbasis data, kesalahan kecil sekalipun dapat memicu pemeriksaan lanjutan. Di sinilah peran konsultan pajak menjadi krusial.
QAMY Consulting hadir sebagai mitra strategis wajib pajak untuk:
Review kepatuhan pajak sebelum muncul SP2DK
Pendampingan pengawasan DJP
Penataan administrasi NITKU, PKP, PBB-P5L, dan SPT
Analisis risiko pajak berbasis regulasi terbaru
Konsultasi strategis agar bisnis tetap patuh tanpa menghambat pertumbuhan
Alih-alih menunggu masalah muncul, langkah terbaik adalah memastikan kepatuhan sejak awal dengan pendamping profesional.
Kesimpulan
PMK 111/2025 bukan aturan biasa. Ini adalah bentuk transformasi pengawasan pajak yang lebih aktif, terukur, dan berbasis data. Wajib pajak yang tidak siap berpotensi menghadapi konsekuensi administratif hingga finansial.
📌 Solusinya jelas: konsultasikan kondisi pajak Anda bersama QAMY Consulting, agar kewajiban pajak bukan menjadi ancaman, melainkan fondasi bisnis yang sehat dan berkelanjutan.






