Membuat NPWP merupakan salah satu cara daftar pajak online yang dapat dilakukan dengan cara online di ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id) atau langsung datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat di tempat tinggal Anda. Jika pendaftaran NPWP sudah disetujui, maka kartu NPWP anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal anda. Anda tak perlu merasa bingung jika belum memiliki NPWP, karena kami akan memberikan informasi mengenai langkah-langkah pembuatannya secara online.
Kenapa anda harus memiliki NPWP? Karena jika anda telah menerima penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan atau usahanya sendiri, jika anda tidak memiliki NPWP maka penghasilan anda akan dikenakan pajak lebih tinggi. Setelah memiliki NPWP maka anda dapat melakukan pembayaran dan pelaporan pajak di www.djponline.pajak.go.id login Anda belum memiliki NPWP? Simak informasi mengenai cara pembuatan NPWP secara online berikut ini.
Membuat NPWP untuk Melakukan Berbagai Cara Daftar Pajak Online
Kini anda tidak perlu bingung lagi dengan cara daftar pajak online, berikut adalah caranya khusus untuk anda:
1.Anda Harus Membuat Akun di Ereg Pajak
Hal yang pertama harus anda lakukan untuk membuat NPWP secara online yaitu membuka alamat web https://ereg.pajak.go.id kemudian anda harus memilih menu untuk mengisi formulir. Jika anda belum menikah atau masih lajang maka anda harus memilih menu status pusat, namun apabila anda seorang perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami anda maka anda memilih status menu cabang. Jika anda sudah memilikinya, maka anda dapat sudah di wajibkan membayar pajak orang bribadi yang sudah bisa dilakukan secara online di djponline.pojok.go.id login.
2.Anda Harus Memenuhi Syarat Membuat NPWP
Syarat yang harus anda penuhi setelah melewati berbagai tahap pengisian formulir dari nomer satu sampai tujuh adalah harus mengunduh dokumen resmi yang disesuaikan dengan jenis wajib pajaknya, berikut ini penjelasannya.
a.Wajib Pajak Tidak Menjalankan Usaha
Untuk wajib pajak yang tidak menjalankan usaha atau jenis pekerjaannya bebas maka anda harus mengunggah KTP bagi WNI, Paspor dan KITAS bagi warga negara asing. Setelah mengunggahnya maka anda dapat melakukan tahap selanjutnya.
b.Wajib Pajak Menjalankan Usaha, Pekerjaan Bebas, dan Pengusaha Tertentu
Sedangkan untuk wajib pajak menjalankan anda juga harus mengunggah dokumen KTP atau Paspor dan KITAS untuk warga negara asing, dan juga harus mengunggah dokumen izin usaha yang disetujui oleh instansi berwenang ataupun surat keterangan dari tempat kegiatan usaha yang anda miliki dari pejabat pemerintah daerah anda, minimal pemerintah daerah kepala desa atau lurah.
c.Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita yang sudah Menikah
Sekarang ini ada banyak wanita yang sudah menikah dan ingin dikenakan pajak secara terpisah dari suaminya sehingga ada persyaratan khusus yang harus anda unggah yaitu kartu tanda penduduk dan kartu identitas warga asing jika anda orang asing, kartu NPWP suami, fotocopy kartu keluarga, fotocopi surat perjanjian pemisah penghasilan dari suami. Setelah anda melakukan beberapa proses pendaftaran NPWP, maka anda dikenakan pembayaran pajak yang dapat anda bayar di djponline.
3.Terakhir Kirim Berkas Elektronik
Setelah anda mengisi formulir selanjutnya anda klik tombol token yang ada di dashboard, kemudian silahkan anda cek email anda. Apabila setelah satu menit belum di kirim, maka anda harus mengklik tombol token lagi. Tahap selanjutnya anda copy-paste token di email, lalu klik kirim permohonan. Setelah selesai anda dapat mengecek di djponline npwp sudah terdaftar.
Setelah memiliki NPWP maka anda dapat melakukan berbagai cara daftar pajak secara online yang tentunya sangat memudahkan anda.
Pengunjung Website ini membaca juga artikel mengenai : Tata Cara Lapor Pajak Online E-Filing
Anda kesulitan mengenai laporan pajak secara online, gunakan informasi dibawah ini untuk menghubungi kami
Baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa Konsultan Pajak dari BAF CONSULTING. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.
BAF Consulting | Jasa Konsultan Pajak
Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA
WAHYU AJI MAHAMBORO
Untuk Informasi Jasa Pelayanan Perpajakan, Silahkan Klik Disini