Baru 17% Wajib Pajak Badan yang Menyampaikan SPT Badan

Baru 17% Wajib Pajak Badan yang Menyampaikan SPT Badan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa hanya 17% dari total Wajib Pajak Badan yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka hingga 31 Maret 2024. Artinya, masih terdapat 1.708.798 badan usaha yang belum melaporkan SPT mereka. Menurut Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, tingkat kepatuhan ini masih jauh di bawah rata-rata negara lain, yang mencapai 78%.

Meskipun demikian, terdapat tren positif dalam peningkatan kepatuhan pajak dari perusahaan. Dari 58% pada tahun 2018, tingkat kepatuhan ini meningkat menjadi 67% pada tahun 2022. Fajry Akbar optimis bahwa dengan tren kenaikan yang terus berlanjut, dalam 5-7 tahun ke depan, tingkat kepatuhan Wajib Pajak Badan dapat menyamai rata-rata negara lain.

Namun, masih terdapat perusahaan yang seharusnya tidak wajib melaporkan SPT karena sudah tidak beroperasi, namun tidak mengajukan status non-efektif (NE). Hal ini menyebabkan angka kepatuhan WP Badan seharusnya lebih tinggi dari yang sebenarnya. DJP Kemenkeu mencatat bahwa masih banyak badan usaha yang mengajukan penundaan karena perbedaan tahun buku dan laporan keuangan yang belum selesai.

DJP terus mengingatkan para Wajib Pajak Badan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar menyampaikan SPT mereka tepat waktu. Dengan harapan agar kepatuhan pajak dari perusahaan di Indonesia dapat terus meningkat menuju rata-rata negara lain.