Pajak Penghasilan Ada Berapa?

Pajak Penghasilan Ada Berapa?

Pajak penghasilan adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Namun, ada berapa jenis pajak penghasilan yang harus diketahui? Simak penjelasan berikut ini.

Dasar Hukum Pajak Penghasilan (PPh)

Dasar hukum pajak penghasilan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Undang-undang tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui berbagai peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, dan peraturan direktur jenderal pajak.

Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Pajak ini memiliki beberapa jenis, di antaranya adalah:

Jenis-jenis Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh negara terhadap penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak penghasilan yang harus diketahui oleh setiap wajib pajak. Berikut adalah penjelasan mengenai jenis-jenis pajak penghasilan yang ada:

  1. Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pegawai atau karyawan dari pengusaha atau pemberi kerja. Tarif pajak ini sebesar 5% sampai dengan 30% tergantung dari besarnya penghasilan yang diterima.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak penghasilan pasal 22 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh badan atau perusahaan dari penjualan barang atau jasa. Tarif pajak ini sebesar 0,45% sampai dengan 2%.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak penghasilan pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh badan atau perusahaan dari penghasilan tertentu seperti sewa, bunga deposito, royalti, dan lain-lain. Tarif pajak ini bervariasi mulai dari 2% hingga 15%.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 25

Pajak penghasilan pasal 25 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh badan atau perusahaan dari penghasilan usaha atau kegiatan lainnya. Tarif pajak ini bervariasi mulai dari 1% hingga 30%.

  1. Pajak Penghasilan Final

Pajak penghasilan final adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang langsung dipotong oleh pihak yang membayarkan penghasilan tersebut kepada wajib pajak. Beberapa jenis penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final antara lain adalah bunga deposito, sewa tanah atau bangunan, hadiah undian, dan lain-lain. Tarif pajak ini bervariasi mulai dari 1,5% hingga 35%.

Sanksi atau Denda

Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan orang pribadi atau badan. Ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan pada Wajib Pajak (WP) jika terjadi pelanggaran atau kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran PPh. Berikut adalah beberapa sanksi yang bisa dikenakan pada WP terkait PPh:

  1. Sanksi Administratif Sanksi administratif dikenakan pada WP yang melakukan pelanggaran administratif, seperti keterlambatan dalam pelaporan atau pembayaran PPh. Besaran sanksi administratif biasanya dihitung berdasarkan jumlah pajak yang seharusnya dilaporkan dan dibayar serta lamanya keterlambatan.
  2. Sanksi Bunga Sanksi bunga dikenakan pada WP yang terlambat membayar PPh atau membayar kurang dari jumlah yang seharusnya dibayar. Besaran sanksi bunga biasanya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pajak yang belum dibayar dan lamanya keterlambatan.
  3. Sanksi Pidana Sanksi pidana dikenakan pada WP yang melakukan pelanggaran pidana, seperti melakukan penggelapan atau pemalsuan dokumen terkait PPh. Besaran sanksi pidana dapat berupa denda atau bahkan pidana penjara.

Penting bagi WP untuk memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku agar tidak terkena sanksi-sanksi tersebut. Jika merasa bingung atau memiliki pertanyaan terkait pelaporan dan pembayaran PPh, WP dapat menghubungi konsultan pajak atau memeriksa informasi terkait PPh di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Kesimpulan:

Pajak penghasilan adalah jenis pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak di Indonesia. Terdapat beberapa jenis pajak penghasilan yang harus diketahui oleh setiap wajib pajak, antara lain pajak penghasilan pasal 21, pajak penghasilan pasal 22, pajak penghasilan pasal 23, pajak penghasilan pasal 25, dan pajak penghasilan final.