Anissa adalah seorang arsitek yang berkantor di Ibukota Jakarta. Ia memiliki status TK/0, yang berarti ia belum memiliki tanggungan keluarga. Selama tahun 2022, peredaran bruto dari profesinya sebagai arsitek adalah sebesar Rp4.250.000.000,00.
Dengan peredaran bruto tersebut, Anissa wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan karyawan oleh pemberi kerja. Namun, karena Anissa adalah seorang wirausahawan, ia harus membayar PPh Pasal 21 sendiri.
Anissa telah mengangsur PPh Pasal 25 per bulan, dengan total selama tahun 2022 sebesar Rp62.703.600,00. Angsuran tersebut merupakan estimasi dari PPh Pasal 21 yang harus ia bayarkan selama tahun 2022.
Selain itu, Anissa juga memiliki bukti potong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang telah dipotong oleh kliennya sebesar Rp300.000.000,00. Bukti potong tersebut harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Pasal 21 yang akan ia ajukan pada tahun 2023.
Berdasarkan informasi tersebut, berikut adalah perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan oleh Anissa:
Peredaran bruto
Rp4.250.000.000,00
Bukti potong PPh Pasal 21
(Rp300.000.000,00)
Penghasilan neto
Rp3.950.000.000,00
Tarif PPh Pasal 21
15%
PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan
Rp592.500.000,00
Jadi, Anissa masih harus membayar PPh Pasal 21 sebesar Rp592.500.000,00. SPT Tahunan PPh Pasal 21 harus diajukan paling lambat tanggal 31 Maret 2023. Apakah sudah benar cara menghitung seperti itu?
Hitungan Pengenaan Pajak yang Benar seperti dibawah ini
Besarnya PPh terutang yang masih harus dibayar oleh Annisa adalah sebesar:
A.Peredaran Bruto= Rp4.250.000.000,00
B.Persentase NPPN 50%
C.Penghasilan Netto (huruf A x huruf B) = Rp2.125.000.000,00
D.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/0 = Rp54.000.000,00
E.Penghasilan Kena Pajak (huruf C – huruf D)= Rp2.071.000.000,00
F.PPh terutang Tarif Pasal 17 UU PPh:
5% x Rp60.000.000,00= Rp3.000.000,00
15% x Rp190.000.000,00 = Rp28.500.000,00
25% x Rp250.000.000,00 = Rp62.500.000,00
30% x Rp1.571.000.000,00 = Rp471.300.000,00
Total PPh terutang = Rp565.300.000,00
G.Kredit Pajak:
1. Angsuran PPh Pasal 25: Rp62.703.600,00
2. PPh Pasal 21yang sudah dipotong: Rp300.000.000,00
Total Kredit Pajak= Rp362.703.600,00
H.PPh terutang Pasal 29 (huruf F – huruf G)= Rp202.596.400,00
PPh Pasal 29 tersebut wajib dibayarkan oleh Annisa sebelum Annisa menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh-nya.
HUBUNGI KONSULTAN PAJAK
Berikut adalah beberapa tips untuk Anissa dalam menghitung dan membayar PPh Pasal 21:
- Catat dengan baik semua penghasilan yang diterima, baik dari klien maupun dari kegiatan lain.
- Hitung PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan secara tepat.
- Laporkan SPT Tahunan PPh Pasal 21 tepat waktu.
Dengan mengikuti tips-tips tersebut, Anissa dapat memastikan bahwa ia telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.