PTKP merupakan jumlah pengurangan yang diberikan untuk menghitung pajak penghasilan orang pribadi , yang hasilnya akan dikalikan dengan tarif Pph. Penghasilan tidak kena pajak dikenakan pada anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah dan benar-benar tidak memiliki penghasilan bahkan semua kebutuhan hidupnya di tanggung oleh wajib pajak sehingga untuk saudara kandung ataupun ipar yang tinggal di dalam satu rumah tidak akan terhitung sebagai penghasilan tidak kena pajak.
Tentunya anda ingin mengetahui sebenarnya manfaat ptkp itu apa? jadi menurut pemerintah PTKP ini bermanfaat untuk menjaga daya beli masyarakat, Menyesuaikan perubahan Upah Minimum Propinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Jadi, untuk anda yang wajib pajak pribadi harus memperhitungkan ptkp di dalam anggota keluarga anda.
Penerapan Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2018
Perlu untuk anda ketahui bahwa, besarnya PTKP dibedakan antara orang pribadi wajib pajak yang berstatus kawin dengan yang berstatus belum kawin. Jangan merasa bingung karena kami akan memberikan informasinya.
1. Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Tambahan Wajib Pajak yang Sudah Menikah
Bagi wajib pajak yang telah menikah ternyata di tambah jumlah PTKP nya dengan jumlah Rp. 4.500.000, hal tersebut tentunya disebabkan karena wajib pajak yang telah menikah tentunya memiliiki biaya kehidupan yang lebih besar dibandingkan dengan wajib pajak yang belum menikah. Jadi, pajak penghasilan (Pph) wajib pajak akan semakin sedikit karena jumlah penghasilan tidak kena pajaknya semakin bertambah banyak.
2. Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Isteri yang memiliki Penghasilan
Kriteria PTKP juga ternyata dikenakan pada seorang isteri yang bekerja sehingga memiliki penghasilan sendiri dan digabungkan dengan penghasilan suami. Besarnya jumlah PTKP untuk isteri yang bekerja sebesar Rp. 54.000.000,00 sesuai dengan pasal 8 ayat (1) UU Pajak Penghasilan. Penghasilan isteri perlu diperhitungkan dalam penghasilan tidak kena pajak karena dengan memiliki penghasilan sendiri tentunya wajib pajak tidak menanggung semua kehidupan si istri.
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Orang Pribadi atau Wajib Pajak
Perlu anda ketahui menurut Peraturan Menteri Keuangan ternyata, orang pribadi atau wajib pajak juga dikenakan tarif PTKP sebesar Rp. 54.000.000. Tentunya jumlahnya sangat besar bukan? Dari jumlah ptkp sebesar itu tentunya sudah diperhitungkan dengan baik-baik agar jumlah bayar pajak penghasilan (Pph) wajib pajak tidak terlalu besar sebelum dikalikan dengan tarif Pph yang telah ditentukan.
4. Penghasilan Tidak Kena Pajak Untuk Anak Kandung
Penghasilan tidak kena pajak 2018 juga dikenakan pada anak kandung si wajib pajak yang masih menjadi tanggungan sepenuhnya. Namun, pembagian untuk jumlah anak ini dimaksimalkan dengan jumlah tiga orang dengan pembagian tarifnya yaitu Rp.4.500.000 untuk setiap anak. Jadi setiap anak memiliki beban tersediri, namun dapat dipastikan jika anak si wajib pajak itu belum bekerja dan benar-benar masih tanggungan wajib pajak dan juga tinggal di dalam satu rumah.
5. Penghasilan Tidak Kena Pajak dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat
Apa itu garis keturunan lurus satu derajat? Perlu anda ketahui bahwa PTKP juga dikenakan pada garis keturunan lurus satu derajat yang tinggal satu rumah dengan wajib pajak. Contoh penghasilan tidak kena pajak garis keturunan lurus satu derajat yaitu mertua, anak tiri, anak angkat. Jadi jika ada salah satu garis keturunan lurus tersebut tinggal dalam satu rumah maka dikenakan PTKP dengan jumlah Rp.4.500.000,00.
Dalam memperhitungkan jumlah pajak penghasilan, anda terlebih dahulu harus mengetahui apa itu penghasilan tidak kena pajak agar perhitungan Pph anda sesuai dengan yang diperhitungkan pemerintah.
Pengunjung Website ini membaca juga artikel mengenai : Tata Cara Lapor Pajak Online E-Filing
Anda kesulitan mengenai laporan pajak secara online, gunakan informasi dibawah ini untuk menghubungi kami
Baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa Konsultan Pajak dari BAF CONSULTING. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.
BAF Consulting | Jasa Konsultan Pajak
Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA
WAHYU AJI MAHAMBORO
Untuk Informasi Jasa Pelayanan Perpajakan, Silahkan Klik Disini