Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025) menghadirkan pembaruan penting terkait mekanisme pengawasan perpajakan, termasuk ketentuan mengenai jangka waktu tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
1. Dasar Ketentuan SP2DK dan Waktu Tanggapan
Sebelumnya, melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE-05/PJ/2022), wajib pajak yang menerima SP2DK diberikan jangka waktu maksimal 14 hari kalender untuk menyampaikan tanggapan berupa penjelasan atau pemenuhan kewajiban perpajakan. Ketentuan ini menjadi pedoman dasar dalam praktik administrasi pajak sebelum PMK 111/2025 diberlakukan.
Dengan berlakunya PMK 111/2025 sejak 1 Januari 2026, ketentuan ini menjadi lebih terstruktur dalam bentuk regulasi formal yang mengikat, menggantikan ruang lingkup SE Dirjen Pajak tersebut.
2. Ketentuan Jangka Waktu Penyampaian Tanggapan
Berdasarkan Pasal 6 PMK 111/2025:
🔹 Wajib pajak memiliki waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan atas SP2DK. Waktu ini dihitung sejak salah satu dari peristiwa berikut:
tanggal penerbitan SP2DK melalui akun Coretax wajib pajak;
tanggal pengiriman melalui pos elektronik yang terdaftar;
tanggal bukti pengiriman melalui faksimile atau kurir/pos;
atau tanggal penyampaian secara langsung kepada wajib pajak atau kuasanya.
3. Hak Memperpanjang Waktu Tanggapan hingga 7 Hari
Salah satu perubahan substansial yang diperkenalkan adalah hak wajib pajak untuk memperpanjang jangka waktu tanggapan selama maksimal 7 hari setelah jangka waktu normal berakhir. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kelonggaran waktu bagi wajib pajak yang membutuhkan tambahan waktu untuk menyusun tanggapan yang lengkap dan akurat.
Untuk dapat memperoleh perpanjangan, wajib pajak harus mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan SP2DK sebelum jangka waktu 14 hari berakhir.
4. Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan
Pemberitahuan perpanjangan tanggapan dapat disampaikan melalui beberapa saluran administrasi resmi, antara lain:
Akun Coretax wajib pajak, jika sudah aktif dan terdapat fasilitas untuk pengajuan perpanjangan;
Pos, ekspedisi, atau kurir ke KPP penerbit SP2DK;
Secara langsung kepada KPP penerbit SP2DK.
Penting diperhatikan bahwa pemberitahuan harus diterima oleh KPP sebelum masa 14 hari berakhir untuk diproses sebagai perpanjangan waktu yang sah.
5. Total Jangka Waktu Tanggapan
Dengan ketentuan perpanjangan, wajib pajak secara efektif dapat memiliki waktu hingga total 21 hari (14 hari plus maksimal 7 hari perpanjangan) untuk menyampaikan tanggapan SP2DK.
6. Implikasi dan Tujuan Ketentuan Ini
Ketentuan baru ini memberikan kepastian hukum dan prosedur yang lebih jelas dibandingkan aturan sebelumnya. Hal ini diharapkan dapat:
Memberikan ruang administrasi yang memadai bagi wajib pajak untuk mempersiapkan respon yang tepat;
Meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui kepastian regulasi;
Mendorong kualitas komunikasi antara wajib pajak dan otoritas pajak.
📝 Kesimpulan
PMK 111/2025 secara formal menetapkan jangka waktu tanggapan SP2DK sebesar 14 hari, serta memberikan hak perpanjangan hingga 7 hari melalui pemberitahuan tertulis yang diterima sebelum batas waktu normal berakhir. Ketentuan ini memperjelas prosedur dan waktu tanggapan yang sebelumnya hanya diatur melalui SE Dirjen Pajak, sehingga memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi wajib pajak dalam memenuhi permintaan penjelasan dari otoritas pajak.
Butuh Pendampingan Menjawab SP2DK?
QAMY Consulting siap membantu Anda menyusun tanggapan SP2DK secara strategis, berbasis regulasi, dan meminimalkan risiko lanjutan pemeriksaan pajak.
Konsultasikan kasus Anda bersama konsultan pajak berpengalaman agar setiap respon yang disampaikan tepat, kuat secara hukum, dan terukur secara risiko.
📚 Referensi / Footnote
Ketentuan perpanjangan SP2DK dalam PMK 111/2025 diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (5).
PMK 111/2025 mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 dan merupakan pengaturan formal tentang pengawasan pajak yang sebelumnya hanya melalui SE Dirjen Pajak.
PMK 111/2025 memperjelas tata cara dan jangka waktu penyampaian tanggapan SP2DK termasuk perpanjangannya.
Pemberitahuan perpanjangan dapat dilakukan melalui Coretax, pos/kurir, atau langsung ke KPP penerbit.






