Pajak penghasilan atau PPh adalah pajak yang dihitung dari potongan besar gaji dan juga tunjangan lainnya yang diterima oleh seorang pegawai. Perhitungan besar PPh pada pegawai satu belum tentu sama dengan pegawai lainnya. Kenali lebih dalam mengenai kewajiban Anda sebagai Wajib Pajak pada uraian di bawah ini. Perbedaan Pajak Penghasilan PPh 21, 25, dan 29 …
Tag: besaran pph 21
Besaran PPh 21 sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 122/PMK.010/2015 mengenai tarif penyesuaian besarnya penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP). Jumlah PTKP pada tahun sebelumnya yaitu Rp 24,3 juta berubah menjadi Rp 36 juta, tentunya hal ini sangan menguntungkan karena mengurangi jumlah setoran pajak, dan mulai berlaku efektif untuk tahun pajak 2015.