Cara menghitung pajak PPh pasal 21 yang baru harus disesuaikan dengan tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) 2016 yang ditetapkan Menteri Keuangan dan DJP yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan No. 102/PMK.010/2016 mengenai Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku sejak tahun pajak 2016. Berikut ini adalah cara menghitung PPh 21 menggunakan PTKP 2016 ( PTKP terbaru ).
sumber : pajak.go.id
Perhitungan PPh pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua):
- perhitungan PPh pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan dan,
- perhitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai berhenti bekerja)
Berikut contoh perhitungan nya,
Nama pegawai : Ivan Santoso
Nama Perusahaan : perusahaan QAMY Consulting.
Status : menikah tanpa anak
Gaji : 3.000.000
Perusahaan mengikuti program Jamsostek, Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi jaminan Kematian dibayar dengan komposisi 0,50% dan 0.30% dari gaji dan untuk iuran jaminan hari tua sebesar 3.70% dari gaji.
Ivan membayar 2.00% dari gaji untuk iuran jaminan hari tua.
Kemudian ada tambahan dana pensiun ke DPLK dengan jumlah 100.000 oleh perusahaan dan 50.000 oleh ivan.
Bagaimana menghitung pajak PPh pasal 21 berdasarkan kasus diatas?
Gaji | 3,000,000 | |
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | 15,000 | |
Premi Jaminan Kematian | 9,000 | |
Penghasilan Bruto | 3,024,000 | |
PENGURANGAN | ||
1. Biaya Jabatan | 151,200 | |
5% x 3.024.000 | ||
2. Iuran Pensiun | 50,000 | |
3. Iuran Jaminan Hari Tua | 60,000 | |
261,200 | ||
Penghasilan Neto sebulan | 2,762,800 | |
Penghasilan neto setahun | 33,153,600 | |
12 x 2,762,800 | ||
PTKP | 26,325,000 | |
– Untuk WP sendiri | 24,300,000 | |
– Tambahan WP Kawin | 2,025,000 | |
Penghasilan Kena Pajak Setahun | 6,828,600 | |
Pembulatan | 6,828,000 | |
PPh Terutang | 341,400 | |
5% x 6828000 | ||
PPh Pasal 21 bulan Juli | 28,450 | |
341,400 : 12 |
Catatan :
Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan atau pun tidak.
Contoh diatas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar 120% x Rp 28,450 = Rp 34,140
Anda Kesulitan Mengenai Jasa Konsultan Pajak atau Laporan Keuangan, gunakan informasi dibawah ini untuk menghubungi kami
Baca Juga
- Yang sering ditanyakan Mengenai Tax Amnesty Bagian 1;
- Yang sering ditanyakan Mengenai Tax Amnesty Bagian 2; dan
- Yang sering ditanyakan Mengenai Tax Amnesty Bagian 3
- Yang Sering ditanyakan Mengenai Tax Amnesty Bagian 4
Baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan mengenai Tax Amnesty dari QAMY CONSULTING. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.
QAMY Consulting | Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan mengenai Tax Amnesty
Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA
WAHYU AJI MAHAMBORO
CEO QAMY Kantor Konsultan Pajak
LIMA PERSOALAN YANG BERKAITAN PAJAK
-
Bisnis atau perusahaan anda bermasalah dengan laporan pajak?
-
Perlu pendampingan saat pemeriksaan pajak?
-
Perusahaan anda membutuhkan TP Document?
-
Atau ingin mengajukan gugatan pajak di pengadilan pajak?
-
Benarkah Tarif Konsultan Pajak Mahal?
CARA AMAN PILIH KONSULTAN PAJAK
Pastikan konsultan pajak anda terdaftar di SIKoP (Sistem Informasi Konsultan Pajak), anda dapat melihat status konsultan pajak anda dengan klik link dibawah ini. Lalu pilih NAMA pada kolom “NPWP,NAMA,Nomor KEP” dan masukkan nama konsultan pajak anda di kolom “KATA KUNCI” dalam hal ini masukkan WAHYU AJI MAHAMBORO lalu pilih status “AKTIF” dan klik “CARI”



BIAYA JASA KONSULTAN PAJAK
Banyak orang yang bertanya tentang Jasa Konsultan Pajak, untuk hal ini harga yang dipatok cukup bervariatif dan harga sesuai dengan pelayanan yang dibutuhkan client, Konsultan Pajak QAMY Consulting memiliki pengalaman dan keahlian yang professional sehingga harga yang di tarifkan berdasarkan waktu dan flat sesuai kesepakatan.
Sebelum menyatakan fee atau biaya yang harus di bayar oleh wajib pajak jika menggunakan jasa konsultan pajak, tentunya konsultan pajak akan menggali atau ingin tahu masalah yang dihadapi oleh si wajib pajak. Biasanya untuk konsultasi awal bisa lewat telepon, email atau whatsapp kemudian jika wajib pajak menginginkan konsultasi lanjutan, barulah akan di bicara mengenai fee atau tarif untuk konsultan pajak.
Berapa Tarif Konsultan Pajak?
Setiap konsultan pajak menawarkan tarif yang berbeda kepada kliennya. Apa saja pertimbangan konsultan pajak dalam menetapkan tarif, biaya atau fee konsultan pajak.
Konsultan pajak yang satu dengan lainnya sudah tentu memiliki tarif yang berbeda-beda, karena sampai sekarang belum ada penetapan mengenai standarisasi besaran Harga dan Tarif Jasa Konsultan Pajak. Besar kecilnya fee dan harga Jasa Konsultan Pajak masih sangat tergantung oleh beberapa faktor, antara lain :
Faktor utama yang mempengaruhi Harga Jasa Konsultan Pajak
- Besar dari nilai omset usaha Wajib Pajak Pengusaha/Perusahaan per tahun pajak
- Berapa banyak jumlah pegawai atau karyawan wajib pajak
- Total nilai Harta/Aset yang dimiliki oleh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan
- Nilai sengketa pajak baik restitusi maupun kurang bayar untuk kasus pemeriksaan pajak, keberatan dan banding
Hal-hal atau faktor lain yang mempengaruhi Biaya Jasa Konsultan Pajak
Selain faktor penentu tersebut diatas, ada beberapa komponen lain yang menjadi faktor pendukung dalam penetapan harga jasa konsultan pajak, antara lain :
- Sertifikasi atau lisence yang dipegang oleh konsultan pajak
- Jam terbang atau banyaknya kasus perpajakan yang telah ditangani dan dimenangkan
- Jauhnya jarak kantor Konsultan dengan domisili Klien (biaya akomodasi)
Klik tombol dibawah ini untuk menghubungi kami