Cara menghitung pajak PPh pasal 21 yang baru harus disesuaikan dengan tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) 2016 yang ditetapkan Menteri Keuangan dan DJP yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan No. 102/PMK.010/2016 mengenai Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku sejak tahun pajak 2016. Berikut ini adalah cara menghitung PPh 21 menggunakan PTKP 2016 ( PTKP terbaru ).
sumber : pajak.go.id
Perhitungan PPh pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua):
- perhitungan PPh pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan dan,
- perhitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai berhenti bekerja)
Berikut contoh perhitungan nya,
Nama pegawai : Ivan Santoso
Nama Perusahaan : perusahaan BAF Consulting.
Status : menikah tanpa anak
Gaji : 3.000.000
Perusahaan mengikuti program Jamsostek, Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi jaminan Kematian dibayar dengan komposisi 0,50% dan 0.30% dari gaji dan untuk iuran jaminan hari tua sebesar 3.70% dari gaji.
Ivan membayar 2.00% dari gaji untuk iuran jaminan hari tua.
Kemudian ada tambahan dana pensiun ke DPLK dengan jumlah 100.000 oleh perusahaan dan 50.000 oleh ivan.
Bagaimana menghitung pajak PPh pasal 21 berdasarkan kasus diatas?
Gaji | 3,000,000 | |
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | 15,000 | |
Premi Jaminan Kematian | 9,000 | |
Penghasilan Bruto | 3,024,000 | |
PENGURANGAN | ||
1. Biaya Jabatan | 151,200 | |
5% x 3.024.000 | ||
2. Iuran Pensiun | 50,000 | |
3. Iuran Jaminan Hari Tua | 60,000 | |
261,200 | ||
Penghasilan Neto sebulan | 2,762,800 | |
Penghasilan neto setahun | 33,153,600 | |
12 x 2,762,800 | ||
PTKP | 26,325,000 | |
– Untuk WP sendiri | 24,300,000 | |
– Tambahan WP Kawin | 2,025,000 | |
Penghasilan Kena Pajak Setahun | 6,828,600 | |
Pembulatan | 6,828,000 | |
PPh Terutang | 341,400 | |
5% x 6828000 | ||
PPh Pasal 21 bulan Juli | 28,450 | |
341,400 : 12 |
Catatan :
Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan atau pun tidak.
Contoh diatas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar 120% x Rp 28,450 = Rp 34,140
Anda Kesulitan Mengenai Jasa Konsultan Pajak atau Laporan Keuangan, gunakan informasi dibawah ini untuk menghubungi kami
Baca Juga
- Yang sering ditanyakan Mengenai Tax Amnesty Bagian 1;
- Yang sering ditanyakan Mengenai Tax Amnesty Bagian 2; dan
- Yang sering ditanyakan Mengenai Tax Amnesty Bagian 3
- Yang Sering ditanyakan Mengenai Tax Amnesty Bagian 4
Baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan mengenai Tax Amnesty dari BAF CONSULTING. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.
BAF Consulting | Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan mengenai Tax Amnesty
Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA
WAHYU AJI MAHAMBORO
CEO PT Berka Adira Freda
Hubungi Qamy Consulting Untuk Permasalahan Pajak dan Laporan Keuangan Bisnis Anda
Qamy Consulting berdiri sejak 2009, jadi sudah berpengalaman mengenai aturan dan permasalahan pajak. Tim Ahli atau Konsultan Pajak Qamy memeliki Ijin Resmi Praktik C sehingga dapat melayani wajib pajak untuk masalah pajak di dalam negeri atau dari luar negeri
Serta terdaftar sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk beracara di pengadilan pajak untuk masalah sengketa dan pajak yang terjadi
Klik Tombol dibawah ini untuk Menghubungi Qamy Consulting
Video mengenai Cara Menghitung Pajak PPH Pasal 21
[embedyt]http://www.youtube.com/watch?v=z5EEzG4aSrg[/embedyt]