TERBARU, Cara Menghitung Pajak PPH Pasal 21

TERBARU, Cara Menghitung Pajak PPH Pasal 21

Cara menghitung pajak PPh pasal 21 yang baru harus disesuaikan dengan tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) 2016 yang ditetapkan Menteri Keuangan dan DJP yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan No. 102/PMK.010/2016 mengenai Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku sejak tahun pajak 2016. Berikut ini adalah cara menghitung PPh 21 menggunakan PTKP 2016 ( PTKP terbaru ).

sumber : pajak.go.id

Perhitungan PPh pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua):

  1. perhitungan PPh pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan dan,
  2. perhitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai berhenti bekerja)

Berikut contoh perhitungan nya,

Nama pegawai : Ivan Santoso
Nama Perusahaan : perusahaan BAF Consulting.
Status : menikah tanpa anak
Gaji : 3.000.000
Perusahaan mengikuti program Jamsostek, Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi jaminan Kematian dibayar dengan komposisi 0,50% dan 0.30% dari gaji dan untuk iuran jaminan hari tua sebesar 3.70% dari gaji.
Ivan membayar 2.00% dari gaji untuk iuran jaminan hari tua.

Kemudian ada tambahan dana pensiun ke DPLK dengan jumlah 100.000 oleh perusahaan dan 50.000 oleh ivan.

Bagaimana menghitung pajak PPh pasal 21 berdasarkan kasus diatas?

Gaji 3,000,000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 15,000
Premi Jaminan Kematian 9,000
Penghasilan Bruto 3,024,000
   
PENGURANGAN  
1. Biaya Jabatan151,200 
5% x 3.024.000  
2. Iuran Pensiun50,000 
3. Iuran Jaminan Hari Tua60,000 
 261,200 
   
Penghasilan Neto sebulan 2,762,800
Penghasilan neto setahun 33,153,600
12 x 2,762,800  
   
PTKP26,325,000 
– Untuk WP sendiri24,300,000 
– Tambahan WP Kawin2,025,000 
   
Penghasilan Kena Pajak Setahun 6,828,600
Pembulatan 6,828,000
   
PPh Terutang341,400 
5% x 6828000  
PPh Pasal 21 bulan Juli 28,450
341,400 : 12  

Catatan :

Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan atau pun tidak.

Contoh diatas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar 120% x Rp 28,450 = Rp 34,140

Anda Kesulitan Mengenai Jasa Konsultan Pajak atau Laporan Keuangan, gunakan informasi dibawah ini untuk menghubungi kami

Baca Juga

Baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan mengenai Tax Amnesty  dari BAF CONSULTING. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.

BAF Consulting | Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan mengenai Tax Amnesty

Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA

WAHYU AJI MAHAMBORO

CEO PT Berka Adira Freda

 

Hubungi Qamy Consulting Untuk Permasalahan Pajak dan Laporan Keuangan Bisnis Anda

Qamy Consulting berdiri sejak 2009, jadi sudah berpengalaman mengenai aturan dan permasalahan pajak. Tim Ahli atau Konsultan Pajak Qamy memeliki Ijin Resmi Praktik C sehingga dapat melayani wajib pajak untuk masalah pajak di dalam negeri atau dari luar negeri

Serta terdaftar sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk beracara di pengadilan pajak untuk masalah sengketa dan pajak yang terjadi

Klik Tombol dibawah ini untuk Menghubungi Qamy Consulting

Konsultasi Pajak Lewat WA banner

Klik tombol dibawah ini untuk menghubungi kami

Video mengenai Cara Menghitung Pajak PPH Pasal 21

[embedyt]http://www.youtube.com/watch?v=z5EEzG4aSrg[/embedyt]