JAKARTA — Sebanyak 750 perusahaan penanaman modal asing (PMA) tidak membayar pajak, sedikitnya dalam lima tahun berturut-turut. Alasannya, mereka mengklaim masih menderita kerugian. `’Kami harus teliti dulu. Tapi (temuan) itu yang nanti akan kami sampaikan ke DPR,” ujar Menkeu, Jusuf Anwar.
Ia tak sengaja melontarkan pernyataan tersebut, saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI membahas RUU Pajak, di Jakarta, kemarin (21/11). Sejumlah anggota dewan langsung memperdalam masalah tersebut. Akibatnya, Jusuf Anwar mengungkapkan, saat masuk menjadi Menkeu, ia langsung minta staf dan dirjennya untuk mengumpulkan data. ”Ternyata hasilnya mengagetkan juga,” kata Menkeu.
Keadaan ini membuat pemerintah untuk mengeluarkan peraturan mengenai ketentuan bawa wajib pajak membuat transfer pricing documentation atau dokumen harga transfer. Perusahan sering melakukan transfer pricing untuk meningkatkan keuntungan, karena dengan transfer pricing dapat mengurangi beban pajak yang dibayarkan.
Contoh lain yang umumnya sering digunakan dalam transfer pricing adalah misalkan X Corp tidak bertransaksi langsung dengan anak perusahaan di Indonesia, tetapi menjual dulu kepada anak perusahaan yang berkedudukan di Filipina. Lalu, dari Filipina barang tersebut dijual ke perusahaan yang ada di Malaysia, baru setelah itu perusahaan di Malaysia melakukan transaksi dengan perusahaan di Indonesia. Sehingga ketika sampai di Indonesia, harganya sudah naik berkali-kali lipat. Dengan begitu, jelas saja PT ABC yang berkedudukan di Indonesia akan menderita kerugian karena ia harus membayar bahan baku dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada harga wajar. Sehingga potensi pajak yang seharusnya dibayarkan oleh PT ABC ke negara menjadi hilang karena PT ABC mencatat kerugian atau keuntungannya mengecil karena praktik transfer pricing.
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa abuse of transfer pricing sangat berpotensi menyebabkan risiko berkurangnya pendapatan negara dari sisi penerimaan pajak.