Tag: Kurs Pajak Indonesia
Apa itu Kurs Pajak?
Setiap wajib pajak yang melakukan kegiatan ekspor-impor pasti erat kaitannya dengan istilah kurs pajak. Lalu, sebenarnya apa itu kurs pajak?
Lebih jelasnya mengenai kurs pajak, simak ulasan Klikpajak by Mekari berikut ini.
Sekelumit tentang Kurs Tengah BI
Kurs sendiri artinya nilai tukar yang dikonversi dari mata uang suatu negara dengan mata uang negara lainnya.
Umumnya, kurs atau nilai tukar rupiah maupun mata uang lainnya dikonversikan dengan mata uang dolar AS (USD) alias kurs dollar.
Ini terjadi lantaran dolar AS merupakan mata uang yang banyak digunakan untuk transaksi atau perdagangan internasional. Sehingga ada yang namanya kurs tengah Bank Indonesia (BI).
“Kurs BI ini digunakan sebagai acuan dalam melakukan transaksi jual-beli valuta asing (valas). Seperti diketahui, kurs tengah BI ini ditetapkan oleh bank sentral Indonesia, biasa disebut kurs referensi atau kurs pajak JISDOR (Jakarta Interbank Spot Dollar Rate).”
Bagaimana dengan Kurs Pajak?
Dari penjelasan tersebut, maka pengertian Kurs Pajak adalah nilai tukar yang digunakan untuk menghitung pembayaran pajak.
Berbeda dengan kurs BI, untuk kurs pajak ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Kurs pajak Kemenkeu ini diperbarui setiap seminggu sekali dan berlaku untuk periode tersebut, sehingga bisa disebut Kurs Pajak Mingguan.
Dasar hukum kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM.
Sebelumnya telah diubah terakhir dengan Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Fungsi Kurs Pajak dan Penggunaannya
Fungsi kurs pajak yang juga dikenal sebagai Kurs Pajak Bea Cukai ini adalah sebagai acuan dalam penetapan atau penghitungan pajak dari berbagai transaksi terkait kegiatan ekspor-impor, di antaranya untuk:
- Nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk (BM)
- Pajak Pertambahan Nilai (PP) Badang dan Jasa
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Keluar (BK)
- Pajak Penghasilan (PPh)