Aturan Baru Pajak UMKM yang Memberikan Kemudahan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
PMK ini mengatur tentang dua hal utama, yaitu teknis pengaturan PPh final wajib pajak peredaran bruto (omzet) tertentu dan relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Teknis Pengaturan PPh Final Wajib Pajak Peredaran Bruto Tertentu
Dalam aturan sebelumnya, UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet usaha.
Dalam aturan baru ini, UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta setahun dapat terbebas dari pemotongan pajak dengan menyerahkan surat pernyataan.
Surat pernyataan tersebut harus berisi keterangan bahwa wajib pajak UMKM tidak melakukan penyerahan barang atau jasa kepada pihak lain yang merupakan pemotong atau pemungut PPh Pasal 23.
Relaksasi Batas Waktu Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak
Dalam aturan sebelumnya, wajib pajak UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp 4,8 miliar harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya.
Dalam aturan baru ini, batas waktu pengukuhan sebagai PKP diperpanjang menjadi paling lambat akhir tahun buku yang bersangkutan.
Penjelasan Lebih Lanjut
Teknis Pengaturan PPh Final Wajib Pajak Peredaran Bruto Tertentu
Ketentuan bebas pajak untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta ini merupakan salah satu poin penting dalam aturan baru pajak UMKM.
Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta setahun. UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta setahun biasanya merupakan UMKM kecil yang masih dalam tahap awal perkembangan.
Keringanan pajak ini diharapkan dapat mendorong UMKM untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Relaksasi Batas Waktu Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak
Relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai PKP ini juga merupakan salah satu poin penting dalam aturan baru pajak UMKM.
Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp 4,8 miliar untuk mengurus pengukuhan sebagai PKP.
Dengan adanya relaksasi ini, wajib pajak UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp 4,8 miliar memiliki waktu yang lebih lama untuk mengurus pengukuhan sebagai PKP.
Kesimpulan
Aturan baru pajak UMKM ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi UMKM untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Aturan ini juga diharapkan dapat mendorong UMKM untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Berikut adalah beberapa manfaat yang dapat diperoleh UMKM dari aturan baru pajak UMKM:
- Keringanan pajak
UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta setahun dapat terbebas dari pemotongan pajak dengan menyerahkan surat pernyataan.
- Kemudahan dalam mengurus pengukuhan PKP
Wajib pajak UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp 4,8 miliar memiliki waktu yang lebih lama untuk mengurus pengukuhan sebagai PKP.
- Peningkatan kepatuhan pajak
Aturan baru pajak UMKM yang lebih sederhana dan mudah dipahami diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak UMKM.
UMKM yang ingin memanfaatkan aturan baru pajak UMKM ini harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Memiliki omzet di bawah Rp 500 juta setahun
- Tidak melakukan penyerahan barang atau jasa kepada pihak lain yang merupakan pemotong atau pemungut PPh Pasal 23
UMKM yang memenuhi syarat tersebut dapat menyampaikan surat pernyataan bebas pajak kepada DJP paling lambat tanggal 31 Desember tahun pajak.
Surat pernyataan tersebut harus dibuat dan ditandatangani oleh wajib pajak UMKM atau kuasanya. Surat pernyataan tersebut juga harus dilampiri dengan dokumen pendukung, seperti laporan keuangan atau bukti transaksi.
Dengan adanya aturan baru pajak UMKM ini, diharapkan UMKM dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.