Apakah Anda Adalah Wajib Pajak yang Jadi Prioritas Pemeriksaan Pajak?
Apa sih Pemeriksaan Pajak itu?
Pemeriksaan Pajak adalah
Berdasarkan Pasal 1 angka 25 UU KUP (Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan), yang dimaksud dengan pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bagi Wajib Pajak pribadi maupun badan atau perusahaan yang mendapatkan pemberitahuan informasi dari pihak KPP yang menyatakan akan dilaksanakan pemeriksaan atas Pribadi atau Badan Usahanya harus melakukan persiapan agar tidak ada urusan perpajakan yang dinyatakan salah atau menyimpang Ketika di audit oleh petugas pajak.
Audit sendiri bertujuan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dengan memeriksa dokumen-dokumen terkait Pajak Penghasilan Badan dan pelaporan pajak yang sudah dilaksanakan.
Apabila ini kali pertama audit pajak akan dilakukan maka Anda mungkin akan merasa bingung atau khawatir. Oleh karena itu, sebaiknya ketahui terlebih dahulu penjelasan lengkap terkait audit pajak ini.
Apa yang dilakukan petugas Pajak Ketika audit?
Serangkaian kegiatan tersebut adalah untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan keterangan lainnya, untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan serta untuk tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tentunya untuk saat ini pemeriksaan Pajak banyak dilakukan terhadap badan usaha atau perusahaan, Pajak Penghasilan suatu Badan Usaha adalah salah satu hal penting yang akan diperiksa oleh petugas, mengingat suatu Badan pasti memiliki pendapatan atau penghasilan tergantung usaha yang dijalaninya. Biasanya Pajak Penghasilan 21, Pajak Penghasilan 23 dan PPN yang dikenakan pada suatu Badan, meskipun semuanya dapat tergantung pada kebijakan dan pilihan lingkup usaha Badan itu sendiri.
Jenis Pemeriksaan Pajak
Jenis-jenis pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut:
- Pemeriksaan Rutin
- Pemeriksaan Kriteria Seleksi
- Pemeriksaan Khusus
- Pemeriksaan Bukti Permulaan
- Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi
- Pemeriksaan Tahun Berjalan
- Pemeriksaan Terintegrasi
- Pemeriksaan untuk Tujuan Penagihan Pajak
Objek Pemeriksaan Pajak
Ketika dilakukan audit pajak, terdapat objek yang akan melalui pemeriksaan seperti berikut:
- SPT lebih bayar, misalnya untuk SPT Masa Pajak Penghasilan 21, PPN dan lain-lain.
- SPT rugi, misalnya SPT Masa Pajak Penghasilan 21, PPh 23 dan lain-lain.
- SPT terlambat atau tidak disampaikan.
- Ketentuan atau syarat dokumen lain yang tidak dilaksanakan oleh Badan sehingga petugas pajak harus melakukan pemeriksaan.
BACA JUGA : Manfaat Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak