Wajib Pajak Bisa Kena Sanksi 200 Persen Jika Tak Ikut Tax Amnesty 2022

KONSULTASI TAX AMNESTY 2022

Pada 2022, Menteri Keuangan Sri Muryani Indrawati menyarankan wajib pajak yang tidak mengungkapkan hartanya untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty.

Pasalnya, program tax amnesti jilid kedua, sanksi administratif adalah setara dengan 200 persen harta sama seperti program amnesti pajak 2016.
Sanksi tertuang dalam Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

“Anda harus bayar 2 kali dari harta tersebut. Capek dong, jadi mendingan ikut saja sekarang.Jauh lebih ringan dibanding sanksi 200 persen,” kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP di Bandung, Jumat (17/12/2021).

Sanksi Tax Amnesty Jilid II 200 Persen

Bendahara negara ini mengungkapkan, sanksi itu bakal dijatuhkan ketika Kementerian Keuangan menemukan harta wajib pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) usai mengikuti PPS.

Atas tambahan harta itu, maka dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017. Tarif PPh yang harus dibayar wajib pajak badan sebesar 25 persen, wajib pajak orang pribadi sebesar 30 persen, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5 persen.

“Kalau enggak ikut (PPS), boleh juga. Tapi kalau kami menemukan harta Anda, agak mengkhawatirkan konsekuensinya. Kalau harta perolehan sebelum tahun 2015 dan belum dilaporkan, maka sanksinya 200 persen. Harta apa saja belum lapor, kita ketemu, Anda harus bayar 2 kali dari harta tersebut,” jelas dia.

Cek secara lengkap sosialisasi pemaparan Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty 2022 pada video diatas.