Tarif Tidak Ikut Tax Amnesty Jilid 2 atau Program Pengungkapan Sukarela

Tidak ikut Tax Amnesty Jilid 2, Berapa Tarif yang Harus dibayarkan Oleh Wajib Pajak?

Tarif ini dibagi dalam 2 skema yaitu yang pertama adalah untuk wajib pajak OP (orang pribadi) dan Badan yang ikut Tax Amnesty Tahun 2016 tapi ada harta yang belum/kurang diungkapkan waktu itu. skema yang kedua hanya untuk wajib pajak OP (orang pribadi) untuk harta perolehan 2016 – 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT. 

Tarif Tidak Ikut Tax Amnesty Jilid 2

Tarif Tax Amnesty Skema 1

TARIF SKEMA 1
Bagi peserta TA (OP atau Badan) yang sampai dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berakhir yaitu tanggal 30 Juni 2022 masih terdapat harta belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) pada Tax Amnesty Sebelumnya yaitu Tahun 2016

JIKA DJP MENEMUKAN HARTA LAINNYA SAMPAI DENGAN 2015 BERUPA HARTA BARU YANG KURANG ATAU BELUM DIUNGKAP SAAT TAX AMNESTY 2016 ADALAH:

(Tarif PP-36/2017 x Harta Baru)+ *Sanksi UU TA

Keterangan
– Tarif PP-36/2017
Dikenai PPh Final dari Harta Bersih Tambahan dengan tarif:
a. 25% untuk Badan/Perusahaan
b. 30% untuk Orang Pribadi
c. 12,5% untuk Wajib Pajak tertentu

– Sanksi UU TA
Aset yang kurang diungkap dikenai sanksi 200% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayarkan [Pasal 18 ayat (3) UU TA]

Jadi jika anda sebagai Orang Pribadi (OP) maka Tarif tidak ikut Tax Amnesty Jilid 2 adalah:

(30% x Harta Baru yg Belum diungkap)+ 200%

Contoh:
Harta Bersih yang Tidak Diungkapkan berupa Tunai sebesar 300 juta tetap tdk diungkapkan , dan menjadi temuan Dirjen Pajak , maka hitungannya :
PPh 25% x 300 juta = 75jt
kenaikan 200% x 75 jt = 150 jt
Total Denda yg dibayar = 225 jt.

Nilai 25% dari Tarif PPh 21 untuk Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan Rp 250.000.000,- Rp 500.000.000,- adalah 25%.

 

Tarif Tax Amnesty Skema 2

Bagi orang pribadi peserta PPS Kebijakan II yang Masih Terdapat Harta 2016-2020 Yang Tidak Diungkap Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH)

JIKA DJP MENEMUKAN HARTA LAINNYA DARI 2016 SAMPAI DENGAN 2020 BERUPA HARTA BARU YANG KURANG ATAU BELUM DIUNGKAP ADALAH:

(30% x Harta Baru) + Sanksi KUP

Keterangan 
– Dikenai PPh Final dari Harta Bersih Tambahan dengan tarif 30% [Pasal 11 ayat 2 UU HPP]

– Aset yang kurang diungkap dikenai sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15 [sanksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar [Pasal 13 ayat 2 UU KUP]

Contoh

DJP menemukan bahwa Aris memiliki harta lain yang ternyata belum diungkapkan pada SPPH senilai Rp500 Juta dan telah diterbitkan SKPKB pada tanggal 10 Februari 2023. Sanksi yang akan dikenakan kepada Aris adalah sebagai berikut.

PPh Final atas Harta Bersih yang Kurang Diungkap = 30% x Rp500.000.000 = Rp150.000.000

Sanksi Bunga = 2% x 2 bulan x Rp150.000.000 = Rp6.000.000

Total Denda yang di bayar = Rp 156.000.000

KALAU IKUT PROGRAM TAX AMNESTY JILID 2 APAKAH TARIF NYA LEBIH RINGAN?

Pastinya Lebih Ringan untuk detail berapa tarif yang dibayarkan oleh Wajib Pajak untuk Program tax amnesty 2022 silahkan KLIK DISINI

PPS/Tax Amnesty Kebijakan 1

Pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak

PESERTA : WP Orang Pribadi dan Badan peserta TA

BASIS PENGUNGKAPAN : Harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada
saat mengikuti TA

TARIF : Peserta TA yang dapat mengungkapkan harta yang belum diungkap dalam TA dengan membayar PPh Final sebesar:

  • 11% dengan syarat Harta di luar negeri yang tidak di repatriasi
  • 8% dengan syarat Harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri
  • 6% dengan syarat Harta di luar negeri yang di repatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/Energi Terbarukan

PPS/Tax Amnesty Kebijakan 2

Pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020

PESERTA : WP Orang Pribadi 

BASIS PENGUNGKAPAN : Harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020

TARIF : Wajib pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta yang berasal dari penghasilan dari tahun 2016 sampai dengan 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT 2020 dengan membayar PPh Final sebesar:

  • 18% dengan syarat Harta di luar negeri yang tidak di repatriasi
  • 14% dengan syarat Harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri
  • 12% dengan syarat Harta di luar negeri yang di repatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/Energi Terbarukan

Jika ikut Program Tax Amnesty Sekarang Paling Besar Tarif nya Hanya 18% Lho, Program ini berlangsung hanya sampai 30 Juni 2022.

Segera Hubungi Konsultan Pajak Qamy, Untuk Pengajuan Tax Amnesty. Klik Tombol di bawah ini

sumber: youtube