Pemerintah Berhutang Kepada Peserta Tax Amnesty Jilid II

Pemerintah Berhutang Kepada Peserta Tax Amnesty Jilid II

Pemerintah akan berhutang kepada wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal dengan tax amnesty jilid II. Cara ini dengan menggunakan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN). 

“Transaksi tersebut akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 dengan tanggal setelmen pada hari Jumat berikutnya tanggal 4 Maret 2022,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, Senin (21/2/2022).

Ada 2 seri surat utang yg akan dijual pemerintah. Seri FR0094 pada mata uang rupiah & seri USDFR0003 pada mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Untuk SUN ini diberikan kupon atau imbal output tetap (fixed rate) menggunakan jangka ketika yg berbeda. Untuk seri rupiah diberikan jangka ketika 6 tahun sampai 15 Januari 2028 menggunakan yield 5,37% hingga 5,62%.

Kemudian, buat seri mata uang US$ diberikan tenor 10 tahun sampai 15 Januari 2031 menggunakan yield 2,80% sampai 3,15%.

Adapun pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Sesuai ketentuan dalam PMK ini, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam SUN, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

b. investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;

c. Dealer Utama wajib menyampaikan laporan penempatan investasi pada Surat Berharga Negara di pasar perdana dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak;

d. Wajib Pajak yang menginvestasikan harta bersihnya dalam PPS harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak setiap tahun sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi.