PPh Pasal 29: Subjek, Ketentuan Bayar, dan Tarif yang Dikenakan

PPh Pasal 29: Subjek, Ketentuan Bayar, dan Tarif yang Dikenakan

Bagi masyarakat yang sudah punya penghasilan tetap, membayar pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi. Beberapa pemula yang belum memahami dunia perpajakan biasanya menggunakan konsultan pajak terbaik untuk mengetahui cara kerja pajak yang dikenakan. Termasuk di antaranya pajak penghasilan (PPh) pasal 29.

Seperti apa PPh Pasal 29 bekerja? Bagaimana perhitungan tarif yang dikenakan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Pengertian PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 secara garis besar termasuk jenis pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Nominal yang tertulis adalah sisa PPh yang tertuang dalam tahun pajak bersangkutan yang kemudian dikurangi kredit PPh. Adapun jenis kredit PPh adalah PPH Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 24. Selain itu, ada juga PPh Pasal 25 yang umumnya dikenakan pada badan usaha.

Namun, masih banyak Wajib Pajak (WP) yang menyamakan PPh Pasal 29 dengan Pasal 25. Kenyataannya, keduanya mempunyai perbedaan signifikan. Jika PPh Pasal 29 berkaitan dengan pajak kurang bayar, maka PPh Pasal 25 adalah angsuran PPh terutang. Selain itu, PPh Pasal 25 dipakai sebagai pengurang PPh terutang yang hasilnya merupakan PPh 29 yang wajib dilunasi.

Karena hubungan antara PPh Pasal 29 dan Pasal 25 pula WP yang kali pertama mengurus dokumen perpajakan disarankan menemui konsultan pajak terbaik. Jadi selain bisa memahami penempatan, Anda juga dapat menghitungnya secara akurat.

Subjek dan ketentuan bayar PPh Pasal 29

Munculnya kurang pajak pada pelaporan SPT Tahunan kerap terjadi karena dilaporkan WP. Ada dua subjek yang harus melakukannya, antara lain:

  • WP Orang Pribadi. Kekurangan pajak pada WP Orang Pribadi harus dibayar sebelum 31 Maret (kalau tahun buku sama dengan tahun kalender). Jika tidak, maka tanggalnya dimulai dari 1 Agustus sampai 31 Juli tahun berikutnya dan pajak dilunasi paling lambat 31 Oktober;
  • WP Badan. Untuk WP Badan, pajak penghasilan kurang bayar harus dilunasi paling lambat 30 April. Sama seperti WP Orang Pribadi, kalau bukunya tak sama dengan tahun kalender, maka kekurangan pajak dapat dilunasi paling lambat 30 November.

Tarif PPh Pasal 29 yang dikenakan

Perhitungan tarif pajak menjadi salah satu topik yang dibahas sejumlah konsultan pajak online. Untuk PPh Pasal 29, berikut rumus perhitungan tarif yang dapat digunakan:

  • Tarif PPh Pasal 29 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu = PPh yang masih terutang dikurangi PPh 25 Pasal 25 yang telah dilunasi;
  • Tarif PPh Pasal 29 Badan = PPh yang terutang dikurangi angsuran PPh Pasal 25.

Jika Anda butuh penjelasan lebih lengkap, silahkan diskusikan bersama konsultan pajak terbaik dan berpengalaman.