Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa seseorang yang memiliki pendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 4,5 juta ke bawah bisa tak lapor SPT. Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyatakan bahwa meskipun masyarakat berpenghasilan di bawah PTKP tersebut sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tetapi diimbau untuk tetap melakukan pelaporan SPT. “Apabila seseorang telah mempunyai NPWP namun penghasilannya di bawah PTKP, Wajib Pajak tersebut dapat melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil,” ujarnya.
Untuk pelaporan SPT Tahunan 2022, PTKP yang berlaku untuk orang pribadi masih sebesar Rp 4,5 juta. Wajib pajak bisa bebas dari lapor SPT Tahunan, selama telah mengajukan permohonan Non-Efektif (NE). Dengan masuk kategori NE, wajib pajak tidak perlu lapor SPT setiap tahunnya. Wajib pajak yang masuk kategori NE tidak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tidak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT-nya.
Kategori wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah yang penghasilannya turun menjadi di bawah PTKP, pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha, pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan, pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan, dan wajib pajak bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia.
Wajib pajak yang ingin memberlakukan NE harus menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain: fotokopi KTP, berkas permohonan Wajib Pajak Non-Efektif Orang Pribadi, formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang sudah diisi, surat pernyataan.