Berikut ini prosedur atau cara pengajuan Restitusi Pajak untuk pembelian barang yang berkaitan dengan Impor, Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dapat dilakukan atas dua kondisi:
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak), dan
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya).
Cara Restitusi Pajak Atas Kelebihan Pajak dalam Rangka Impor
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dipisahkan berdasarkan hal yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran sebagai berikut:
1. Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
2. Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh Wajib Pajak.
Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3. Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa:
a. fotokopi bukti pembayaran pajak berupa surat setoran pabean cukai dan pajak atau saran.a administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pabean cukai dan pajak;.
b. fotokopi SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, SPP, atau dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang;
c. fotokopi keputusan keberatan, putusan banding, dan/atau putusan peninjauan kembali yang terkait dengan SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, atau SPP, dalam ha! diajukan keberatan, banding dan/ atau peninjauan kembali terhadap SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, atau SPP;
d. penghitungan pajak yang sehamsnya tidak terutang; dan
e. alasan pennohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang sehanisnya tidak terutang.
4. Permohonan pengembalian disampaikan secara langsung ke KPP tempat WP terdaftar dan kepadanya diberikan bukti penerimaan surat.
5. Selain penyampaian permohonan secara langsung, permohonan dapat disampaikan melalui:
a. pos dengan bukti pengiriman surat; atau
b. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
6. Bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat merupakan bukti penerimaan surat permohonan.
Baca Juga : Cara Restitusi Pajak atas Pembayaran Pajak oleh Pembayar