Pemerintah melalui dirjen Pajak semakin gencar melakukan diskusi dengan pelaku usaha atau pemilik aplikasi toko online lokal seperti Tokopedia, Bukalapak dan Blibli terkait rencana pemungutan pajak ketika bertransaksi menggunakan aplikasi marketplace.
Dasar Hukum Penarikan Pajak e-commerce
Dasar hukum yang digunakan oleh pemerintah untuk penunjukan penyedia e-commerce sebagai pemungut pajak merupakan turunan dari pasal 32A Undang Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) di dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Kita mau assign (menugaskan) pemilik aplikasi sebagai pemungut pajak, seharusnya ya kita ajak bicara dulu kapan anda (pemilik layanan) mulai mungut, cara mungutnya begini, nanti melapornya begini,”. kata Suryo dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta.
Belum ada kejelasan jenis pajak yang akan dipungut oleh platform e-commerce, apakah pajak pertambahan nilai (PPN) atau termasuk juga pajak penghasilan (PPh) menurut staf ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.
Sudah Dilakukan Uji Coba Penarikan Pajak e-commerce
Sudah dilakukan uji coba penarikan pajak oleh e-commerce oleh pemerintah melalui aplikasi Bela Pengadaan dan tidak ditemui kesulitan pada proses terebut.
Perlu diketahui Bela Pengadaan adalah aplikasi yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Pabrang dan Jasa Pemerintah (LKPP) melalui kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronika atau marketplace.
“pertanyaannya, kapan, apakah akan diterapkan untuk marketplace lokal? sejauh ini, kalau dari hasil evaluasi kami dengan konsep Bela Pengadaan, tidak ada masalah yang menjadi catatan, tidak ada masukan dari platform terkait dengan kesulitan, artinya ini memang bisa dan dapat diterapkan,” ujar Yon