Dear Mitra Qamy, TERIMA KASIH ANDA TELAH BERKUNJUNG KE WEBSITE BLOGKONSULTANPAJAK.COM BEBERAPA WAKTU LALU……. Sepertinya masih ragu menghubungi konsultan pajak Qamy untuk menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi yang anda alami. Kami infomasikan kembali bahwa Kantor Konsultan Pajak Qamy terdaftar di Dirjen Pajak Republik Indonesia dengan status AKTIF tidak dicabut, ditegur atau dibekukan, selain itu…. BERPENGALAMAN …
Tarif Tidak Ikut Tax Amnesty Jilid 2 atau Program Pengungkapan Sukarela
Tidak ikut Tax Amnesty Jilid 2, Berapa Tarif yang Harus dibayarkan Oleh Wajib Pajak? Tarif ini dibagi dalam 2 skema yaitu yang pertama adalah untuk wajib pajak OP (orang pribadi) dan Badan yang ikut Tax Amnesty Tahun 2016 tapi ada harta yang belum/kurang diungkapkan waktu itu. skema yang kedua hanya untuk wajib pajak OP (orang …
Pajak Penghasilan Badan Usaha PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 adalah pelaporan pajak yang berkaitan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan wajib pajak tertentu. Adapun wajib pajak yang termasuk dalam PPh Pasal 25 adalah sebagai berikut: Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional Perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam negeri Perusahaan Dagang Asing Perusahaan asuransi luar negeri Perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi Perusahaan …
Satu Bulan Berjalan Pemerintah Terima Uang Tebusan 935,12 M dari Tax Amnesty
Per selasa (1/2) Negara memperoleh uang tebusan sebesar Rp935,12 miliar dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Angka tersebut berasal dari setoran pajak penghasilan (PPh) yang didapat dari pengungkapan harta bersih senilai Rp 8,81 triliun. Mengutip pajak.go.id, Rabu (2/2), wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty Jilid II sebanyak 9.577 Dari jumlah itu, …
Batas Waktu Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak
BATAS WAKTU PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK Untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan …



