Wajib pajak, baik pribadi maupun badan, perlu memperhatikan pentingnya melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2022 secepatnya. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), batas waktu pelaporan SPT Tahunan akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 bagi wajib pajak pribadi, dan 30 April 2023 bagi wajib pajak badan.
Dalam rangka memudahkan proses pelaporan SPT, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, merekomendasikan penggunaan layanan online atau e-filing. Dengan cara ini, wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya, karena tidak perlu mengunjungi kantor pajak secara langsung.
Upaya DJP untuk mendorong pelaporan SPT secara online juga sejalan dengan arahan Suryo. “Masih ada yang melakukan pelaporan secara manual. Kami berupaya meminimalkan penggunaan manual,” ujarnya seperti yang dikutip dalam keterangannya, pada Jumat (27/1/2023).
Untuk melakukan pelaporan secara online, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen pribadi. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum melaporkan SPT tahunan:
Wajib Pajak Orang Pribadi
- Fotokopi KTP untuk WNI
- Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA
- Formulir SPT 1770/1770 S
Wajib Pajak Badan dan Freelancer
- Fotokopi KTP untuk WNI (pemilik)
- Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA
- SPT Masa
- Laporan keuangan yang sudah diaudit
- Dokumen Pendirian Usaha
- Dokumen Izin Usaha
- Formulir SPT 1771
Jika sudah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, wajib pajak dapat mengakses laman resmi DJP Online, yaitu www.pajak.go.id, menggunakan perangkat seluler atau komputer. Selanjutnya, ikuti petunjuk pengisian formulir online. Selamat mencoba!