Sinergi DJP dan DJPK Bersama Pemda: Teken PKS untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

Sinergi DJP dan DJPK Bersama Pemda: Teken PKS untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

Jakarta, 22 Agustus – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) melalui tindakan konkret, yakni penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Penandatanganan ini berlangsung di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, pada hari Selasa.

Sektor perpajakan merupakan komponen krusial dalam pembangunan dan pertumbuhan suatu negara. Menyadari hal ini, Suryo, perwakilan DJP, menyampaikan, “Apabila kita ingin mendorong kemajuan negara, salah satu faktor penting adalah meningkatkan rasio pajak. Saat ini, rasio pajak Indonesia masih di bawah 12%, angka yang tergolong rendah. Namun, hal ini bukanlah jalan buntu, melainkan peluang untuk mengoptimalkan potensi penerimaan baik di tingkat pusat maupun daerah. Dengan bersinergi dan memanfaatkan data dan informasi yang ada, kita dapat mengambil langkah maju. Selain itu, DJP tengah melakukan reformasi pajak yang melibatkan program penting seperti pemadanan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Oleh karena itu, pengelolaan NIK menjadi elemen penting yang perlu kita kelola bersama.”

Tak hanya DJP, kegiatan ini juga menarik perhatian Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, serta Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nasution. Para kepala daerah dari 113 Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota turut hadir dalam kegiatan ini. Meski demikian, dengan mempertimbangkan situasi, 101 kepala daerah hadir secara fisik di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, sementara yang lain mengikuti secara virtual.

DJP telah menginisiasi program PKS sejak tahun 2019, bekerja sama dengan 207 Pemda. Melalui kemitraan ini, DJP telah berhasil mengawasi lebih dari 8.277 wajib pajak, menggali potensi penerimaan yang dapat dioptimalkan. Selain itu, DJP juga telah berperan dalam meningkatkan kapasitas aparat Pemda dengan mengadakan bimbingan teknis dan pelatihan untuk menyosialisasikan program dan peraturan terbaru.

Momentun dari PKS ini diharapkan dapat mendorong langkah konkret dalam pencegahan korupsi serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemda. Khususnya, kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan dan pengawasan data perpajakan yang berkualitas.

Suryo menambahkan, “Kami berharap dukungan yang berkelanjutan dalam menjalankan tugas dan fungsi ini akan membawa perbaikan dalam kualitas data, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan akhirnya, mencapai penerimaan pajak yang optimal untuk mendorong kemajuan Indonesia.”

Dengan penandatanganan PKS ini, langkah konkret telah diambil untuk memajukan sektor perpajakan Indonesia, mengoptimalkan penerimaan negara, dan menjalankan roda pembangunan menuju arah yang lebih baik.

Sumber dirjen Pajak RI [note]https://www.pajak.go.id/id/berita/bangun-sinergi-djp-gelar-perjanjian-bersama-113-pemerintah-daerah[/note]

Pewarta: Wibisono Mahendra
Kontributor Foto: Wibisono Mahendra
Editor: Riza Almanfaluthi