Aplikasi e-SPT di Tutup,Lapor Pajaknya Gimana Dong?

Aplikasi e-SPT di Tutup,Lapor Pajaknya Gimana Dong?

Apa itu e-SPT?

SPT elektronik dalam bentuk file.csv atau disebut juga e-SPT merupakan file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP.

Selama ini wajib pajak dapat menyampaikan e-SPT berbentuk file .csv dengan 3 cara:
1. Secara online melalui menu unggah yang ada di laman pajak.go.id
2. Secara online melalui menu unggah di laman milik PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan)
3. Secara manual diunggah ke aplikasi DJP (TPT Online) oleh pegawai KPP setelah menerima file e-SPT dari wajib pajak. File tersebut dapat disampaikan secara langsung maupun melalui jasa kurir/ekspedisi/email.

Mulai 28 Februari 2022, DJP akan menutup permanen saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.

Jadwal Penutupan e-SPT

Berikut Jadwal Penutupan e-SPT

a. Formulir SPT 1770 S, 1770 dan 1771 aplikasi akan ditutup pada pukul 16.00 WIB 28 Februari 2022

b. Formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang Dolar Amerika Serikat (1771 $) dan Lampiran khusus Wajib Pajak Migas, aplikasi akan ditutup mulai pukul 15.00 WIB 30 Maret 2022.

KALAU DITUTUP LAPORNYA GIMANA DONG?

Jadi, yang akan ditutup hanya e-SPT

Setelah menu unggah e-SPT ini ditutup dari laman Pajak.go.id, laman milik PJAP, dan juga TPT online di KPP, wajib pajak tidak bisa lagi menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT.

Sebagai gantinya, wajib pajak masih dapat mengisi dan menyampaikan SPT tahunan secara online melalui saluran e-Form dan e-Filling melalui login di laman web Pajak.go.id atau laman milik PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan)

PERBEDAAN e-FORM dan e-FILING

e-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah di isi dalam bentuk file format PDF.

e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan wajib pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP