Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif perpajakan bagi wajib pajak terdampak korona atau Covid-19. Keputusan ini dilakukan untuk membantu wajib pajak yang terpapar efek pandemi Covid-19.
Jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, insentif perpajakan itu seharusnya berakhir bulan Juni ini.
Diskon Pajak Diperpanjang Sampai Akhir Tahun, Ini Daftarnya!
“Khusus insentif usaha ini pertanyaan yang muncul dari teman media ini termasuk ekstension untuk fasilitas pajak,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Senin (21/6/2021).
Ia menjelaskan, pemerintah memperpanjang insentif pajak PPh 21, PPH final UMKM, PPh 22 Impor, dan PPh 25 hingga akhir tahun.
“Jadi pemerintah putuskan fasilitas insentif pajak. Insentif usaha beberapa PPh 21, PPh final UMKM ditanggung pemerintah, pembebasan PPh 22 impor, PPh 25 akan diperpanjang sehingga berlaku sampai akhir tahun,” jelasnya.
Selain itu, kata Suahasil, insentif pajak untuk sektor perumahan dan kendaraan bermotor juga ikut diperpanjang.
“Untuk pajak perumahan dan kendaraan bermotor juga diperpanjang juga sampai akhir tahun kondisi tertentu,” kata dia.
Insentif Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun, Simak Ketentuannya
Sri Mulyani bilang, tiga bentuk insentif itu hanya akan diberikan untuk sektor-sektor yang masih membutuhkan dukungan.
“Kita memberikan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan, jadi kami lakukan terus secara teliti sektor-sektor mana yang membutuhkan dukungan PPh 22 impor, PPh 25 angsuran, dan PPN restitusi,” ujar Sri Mulyani.
Wanita yang akrab disapa Ani ini juga menjelaskan, perpanjangan insentif ini menyusul perpanjangan diskon PPnBM hingga Agustus 2021 dan diskon pajak perumahan hingga Desember 2021. “Ini insentif agar sektor ekonomi bangkit sehingga masyarakat menggunakan resources untuk konsumsi terutama masyarakat menengah atas,” pungkas Ani.
300 Ribu WP Manfaatkan Insentif Pajak
Pemerintah mencatat lebih dari 300 ribu wajib pajak (WP) mendapatkan manfaat dari insentif pajak pemerintah per 18 Juni 2021.
“Untuk insentif pajak 2021 telah diberikan kepada berbagai WP dan jenis pajak,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam Konferensi Pers APBN KiTA, dikutip dari Antara, di Jakarta, Senin (21/6/2021).
Sri Mulyani mengatakan, untuk insentif dunia usaha berdasarkan PMK-9 yang telah dimanfaatkan WP mencapai Rp36,02 triliun meliputi PPh Pasal 21 untuk meningkatkan daya beli masyarakat sebesar Rp1,32 triliun oleh 90.317 WP.
Kemudian insentif untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha yaitu PPh Pasal 22 Impor senilai Rp10,09 triliun oleh 15.709 WP, PPh Pasal 25 senilai Rp15,55 triliun oleh 69.087 WP, dan restitusi PPN Rp1,39 triliun oleh 819 WP.
Selanjutnya, insentif untuk penurunan tarif PPh Badan yang berlaku umum yakni PPh Pasal 25 senilai Rp6,84 triliun oleh seluruh WP Badan serta insentif untuk membantu UMKM yaitu PPh Final UMKM Rp0,32 triliun oleh 127.549 UMKM.
Sri Mulyani melanjutkan, sebanyak 2.711 WP telah membeli hunian dengan memanfaatkan insentif PPN DTP Rumah berdasarkan PMK-21.
Dia menuturkan, insentif tersebut meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendukung sektor dengan output multiplier yang tinggi.
Butuh Jasa Konsultan Pajak?
Qamy Consulting adalah Kantor Konsultan Pajak akan membantu anda menyelesaikan masalah perpajakan seperti Jasa kepatuhan pajak, Jasa Telaah Pajak, Jasa Administrasi Pajak, Perpajakan Internasional. Konsultan kami terdaftar dan berpengalaman sebagai Pendamping Dalam Pemeriksaan, Jasa Restitusi Pajak, serta berijin sebagai kuasa hukum pajak untuk masalah Penyelesaian Sengketa Pajak, Banding dan beracara di Pengadilan pajak.
untuk detail layanan jasa konsultan pajak KLIK DISINI