Jenis penggolongan pajak di Indonesia terdiri dari berbagai macam penggolongan, jenis dan macamnya biasanya dibedakan berdasarkan pungutan dan pengelolaannya.
Pajak yang masuk ke kas Indonesia dikelola oleh Dirjen Pajak dan Kementrian Keuangan. Sebagai warga Negara yang baik pastinya, Anda harus mengetahui jenis-jenis pajak yang wajib dibayarkan.
Anda juga bisa mengetahui pembagian jenis-jenis pajak berdasarkan objek pajak, subyek pajak, cara pemungutan, dan lain sebagainya. Inilah beberapa jenis pajak yang harus diketahui bagi para wajib pajak.
Baca Juga Mengenai : Konsultan Pajak di Jakarta dan Layanan-nya
Pajak Menurut Lembaga Pemungutan
Suatu pajak ada yang dikelola berdasarkan lembaga pemungutannya. Jenis-jenis pajak bisa diklasifikasikan berdasarkan lembaga pemungutnya.
Inilah jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutan.
1. Pajak Pusat
Pajak Pusat merupakan jenis pajak yang pengelolaanya diurusi dan dikelola oleh pihak Pemerintah Pusat.
Pajak yang masuk akan dikelola dan dikembangkan oleh Dirjen Pajak dan Kementrian Keuangan untuk diklasifikasikan dan didata.
Pajak Pusat ini terdiri dari berbagai jenis yang biasanya diklasifikasikan sebagai Pajak yang dikelola oleh Dirjen Pajak.
Pajak Yang Dikelola Oleh Dirjen Pajak
Ada beberapa jenis pajak turunan dari pajak pusat yang dikelola oleh Dirjen Pajak. Jenis-jenis pajak ini biasanya berhubungan dengan pajak penghasilan.
Dan, inilah beberapa jenis pajak yang dikelola oleh Dirjen Pajak.
Pajak Penghasilan (PPh)
Jenis pajak pertama yang dikelola Dirjen Pajak adalah Pajak Penghasilan yang biasanya disingkat PPh.
Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan terhadap pribadi ataupun badan usaha tertentu atas penghasilannya yang diperoleh selama satu tahun yang diminta dengan satu tahun pajak.
Penghasilan adalah tambahan atau kemampuan ekonomis dari pribadi dan badan usaha dipergunakan untuk konsumsi atau menambah harta kekayaan dalam bentuk apapun.
Penghasilan bisa berupa honorarium,gaji, laba, hadiah, dan lain-lain.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jenis pajak selanjutnya adalah Pajak Pertambahan Nilai yang sering disingkat sebagai PPN.
Pajak ini merupakan jenis pajak yang dikenakan pada konsumsi barang atau jasa yang terkena pajak di area seluruh Indonesia.
Para pengkonsumsi barang baik pribadi, pemerintah, ataupun perusahaan wajib kena pajak pertambahan nilai ini.
Sebenarnya setiap barang ataupun jasa merupakan barang yang wajib kena pajak oleh negara kecuali ditentukan lain oleh UU PPN.
Tarif pajak pertambahan nilai ini biasanya tunggal sebesar 10 %. Sedangkan tariff pajak ekspor sebesar 0%.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain kedua jenis pajak diatas, ada pajak lainnya yang dikelola oleh Dirjen Pajak yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang disingkat PPnBM.
Barang-barang yang diklasifikasikan barang mewah juga wajib kena pajak penjualan atas barang itu sendiri.
Ada beberapa syarat sebagai kategori barang mewah yang wajib pajak.
- Barang itu bukan merupakan salah satu kebutuhan pokok.
- Digunakan dan dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi dan tertentu.
- Digunakan dan dikonsumsi untuk meningkatkan prestis dan status social.
- Apabila digunakan dan dibeli, barang itu bisa merusak kegiatan, ketertiban masyarakat, dan moral sosial.
Biasanya kategori barang mewah adalah mobil sport, rumah mewah, berlian, dan lain-lain.
Jadi, jika Anda mempunyai barang-barang itu, Anda harus membayarkan pajak setiap tahunnya.
Bea Materai
Pajak lainnya adalah pajak bea materai. Pajak ini merupakan pajak yang dikenakan pada beberapa dokumen penting seperti akta notaries, kwitansi pembayaran, surat perjanjian, efek, cek, dan sejumlah dokumen yang memuat sejumlah uang dalam suatu ketentuan dan kesepakatan yang dibuat.
Biasanya pajak yang dibutuhkan bukan berbentuk uang yang dibayarkan setiap tahunnya, tetapi berwujud materai. Dan inilah kenapa disebut pajak bea materai.
2. Pajak Yang Dikelola Oleh Daerah
Baca Juga Mengenai : Anda Butuh Jasa Konsultan Pajak di Bogor ?
Selain pajak pusat dan pajak yang dikelola oleh Dirjen Pajak, ada jenis pajak lainnya yang dikelola oleh pihak tertentu.
Pajak tersebut disebut Pajak Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pajak Daerah ini pemungutannya dilakukan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik dari tingkat Provinsi, Kabupaten, atau Kota.
Ada beberapa jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Inilah beberapa jenis pajak daerah.
Pajak Provinsi
Salah satu pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah adalah Pajak Provinsi. Pendapatan Pajak Provinsi berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Semua jenis pajak itu dikelola oleh Pemerintah Provinsi.
Pajak Kabupaten atau Kota
Jenis pajak selanjutnya adalah Pajak Kabupaten atau Kota yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Ada beberapa jenis pajak seperti Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Bea Perolahan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Bumi dan Bangunan.
Baca Juga Mengenai : Masih Ragu Menggunakan Jasa Konsultan Pajak di Tangerang Selatan?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan biasanya sering disingkat dengan istilah PBB. Pajak ini merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah, ataupun bangunan baik pribadi ataupun badan usaha.
Pajak Bumi dan Bangunan ini sebenarnya merupakan Pajak Pusat. Tetapi, kemudian pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik itu Pemerintah Provinsi, Kabupaten atau Kota.
Tarif Jasa Konsultan Pajak
Banyak orang yang bertanya tentang Jasa Konsultan Pajak, untuk hal ini harga yang dipatok cukup bervariatif dan harga sesuai dengan pelayanan yang dibutuhkan client, Konsultan Pajak Berca Adira Freda Consulting memiliki pengalaman dan keahlian yang professional sehingga harga yang di tarifkan berdasarkan waktu dan flat sesuai kesepakatan.
Sebelum menyatakan fee atau biaya yang harus di bayar oleh wajib pajak jika menggunakan jasa konsultan pajak, tentunya konsultan pajak akan menggali atau ingin tahu masalah yang dihadapi oleh si wajib pajak. Biasanya untuk konsultasi awal bisa lewat telepon, email atau whatsapp kemudian jika wajib pajak menginginkan konsultasi lanjutan, barulah akan di bicara mengenai fee atau tarif untuk konsultan pajak.
Berapa Sih Tarif Konsultan Pajak di Indonesia?
Anda Kesulitan Mengenai Jasa Konsultan Pajak atau Akuntansi Keuangan, gunakan informasi dibawah ini untuk menghubungi kami
Baca Juga
Pajak Yang Ditinjau dari Cara Pemungutan
Selain beberapa jenis pajak diatas. Ada beberapa jenis pajak lainnya seperti pajak yang ditinjau dari cara pemungutan.
Pajak ini ada dua yaitu pajak langsung dan tak langsung.
1. Pajak Langsung
Jenis pajak pertama yang termasuk dalam kategori pajak yang ditinjau dari cara pemungutan adalah pajak langsung.
Pajak ini adalah merupakan pajak yang menjadi tanggung jawab oleh wajib pajak sendiri. Pajak ini tak boleh dilimpahkan ataupun dikuasakan pada orang lain.
Ada beberapa contoh dari kategori pajak langsung seperti Pajak Penghasilan, Pajak Deviden, Pajak Perseroan, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Balik Nama, Pajak Kekayaan, Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bunga Deposito.
2. Pajak Tak Langsung
Selain pajak langsung, Pajak Tak Langsung juga merupakan kategori pajak ditinjau dari cara pemungutannya.
Pajak Tak Langsung merupakan suatu jenis pajak yang cara pemungutannya dapat diwakilkan ataupun dialihkan kepada orang lain.
Ada beberapa jenis pajak yang masuk ke dalam pajak tak langsung seperti Pajak Ekspor, Pajak Tontonan, Bea Masuk, Pita Rokok, Bea Cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan, dan Pajak Impor.
Pajak Yang Ditinjau dari Objek Kena Pajak
Baca Juga Mengenai : Kami Melayani Jasa Konsultan Pajak di Bekasi
Jenis pajak selanjutnya berdasarkan pajak yang dikenakan objek kena pajak.
Ada dua jenis pajak yang termasuk kategori pajak ini.
1. Pajak Subyektif
Pajak yang pertama adalah pajak subyektif yang suatu pajak yang dikategorikan berdasarkan subjeknya atau orangnya, kondisi pajak yang dapat mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar per tahunnya.
Pajak ini meliputi pajak kekayaan, pajak penghasilan, dan lain sebagainya.
2. Pajak Obyektif
Pajak obyektif termasuk dalam kategori pajak yang ditinjau dari objek kena pajak.
Pajak ini merupakan jenis pajak yang pemungutannya berdasarkan atas jenis objeknya. Contohnya adalah pajak bea masuk, pajak kendaraan bermotor, pajak material, pajak impor, dan lain sebagainya.
Itulah tadi beberapa jenis pajak yang harus diketahui di Indonesia agar lebih taat wajib pajak lagi.
Demikianlan jenis penggolongan pajak yang ada di Indonesia, apabila ada masukan atau update terbaru mengenai segala hal mengenai jenis pajak yang ada di Indonesia, kami akan mengupdate artikel ini.
Anda kesulitan mengenai Pajak dan Pelaporannya, gunakan informasi dibawah ini untuk menghubungi kami,
Baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan Jasa Pembuatan, SPT Pajak Pribadi atau Perusahaan Laporan Keuangan dan Akuntansi dari BAF CONSULTING.
Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Kami melayani seluruh Indonesia, Terima kasih.
BAF Consulting | Jasa pelaporan SPT Pribadi, Pembuatan Laporan Keuangan dan Akuntansi
Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA
WAHYU AJI MAHAMBORO
Hubungi Qamy Consulting Untuk Permasalahan Pajak dan Laporan Keuangan Bisnis Anda
Qamy Consulting berdiri sejak 2009, jadi sudah berpengalaman mengenai aturan dan permasalahan pajak. Tim Ahli atau Konsultan Pajak Qamy memeliki Ijin Resmi Praktik C sehingga dapat melayani wajib pajak untuk masalah pajak di dalam negeri atau dari luar negeri
Serta terdaftar sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk beracara di pengadilan pajak untuk masalah sengketa dan pajak yang terjadi
Klik Tombol dibawah ini untuk Menghubungi Qamy Consulting
Video Mengenai Jenis Penggolongan Pajak di Indonesia
[embedyt]https://www.youtube.com/watch?v=9Kx76ZV93gg[/embedyt]