Obrolan Bedanya Antara Konsultan Pajak dan AR

Obrolan Bedanya Antara Konsultan Pajak dan AR

Suatu sore di dalam kereta api menuju Jakarta, 2 orang penumpang yang kebetulan duduk bersebelahan, berbasa basi untuk menghilangkan kejenuhan.

A : “Dines dimana Pa?”

B : “Saya Konsultan Pajak Pa ”

A : “Oooo Pegawai Kantor Pajak”

B : “Bukan Pa, saya Konsultan Pajak, bukan Pegawai Kantor Pajak”

A : “Jadi kerjanya bukan di Kantor Pajak”

B : “Bukan, saya kerja sebagai Konsultan Pajak, yang membantu para Wajib Pajak (WP) untuk urusan urusan mengenai Pajak. Ya Miriplah sama Pengacara, kalau pengacara urusannya di bidang hukum kalau saya di bidang perpajakan”

A : “Ooo begitu. Memangnya dari Kantor Pajak tidak ada pegawai yang membantu WP untuk urusan Pajak?”

B : “Ya Ada pa, Namanya AR atau Account Representative. Mereka itu Pegawai Dirjen Pajak, dan dibayar dari Negara sebagai PNS.”

A : “Lah itu ada, lantas buat apa ada konsultan pajak?”

B : “Hehehehe, jadi gini Pa, penjelasannya agak sedikit panjang nih”

A : “Ya gak pa pa, toh kita masih lama sampai Jakarta”

B : “Ok, akan saya uraikan saja ya Pa” Account Representative (AR) merupakan Perpanjangan tangan dari Pemerintah ataupun Dirjen Pajak, dan dibayar oleh Negara. Karena dia merupakan Perpanjangan tangan Pemerintah dan dibayar Negara, maka kepentingan yang diutamakan adalah kepentingan Pemerintah / Dirjen Pajak. Sedangkan Konsultan Pajak (KP) bekerja untuk Wajib Pajak (WP) dan dibayar oleh WP, jadi jelas dong yang dibela adalah WP.

Itu yang pertama…

Yang Kedua : Cakupan Kerja AR sangat Besar, Ia membantu Jumlah WP yang cukup besar, sehingga waktu untuk konsultasi dengan AR pun terbatas. Sedangkan KP, cakupan kerjanya hanya sebatas WP yang ditangani atau Klien yang di kelola, dan menganalisa Keuangan WP, sehingga jika ada hal – hal yang kurang sesuai dapat segera diinformasikan kepada WP.

Yang Ketiga : AR tidak akan mau melakukan pekerjaan administrasi bagi WP, seperti Membuat SSP, SPT Pajak, Faktur Pajak, dan lainnya yang berkaitan pekerjaan administrasi bagi kepentingan WP. Sedangkan KP pastinya akan melakukan hal tersebut jika WP tersebut merupakan Kliennya. Seperti yang kami lakukan Seluruh Administrasi Perpajakan Klien kami kerjakan, Klien terima beres saja.

Yang Keempat : Ini yang terakhir dan paling penting Pa hehehe, AR tidak perlu dibayar, malah mereka tidak akan mau dibayar. Sedangkan KP ya pasti ada Fee atas jasa yang diberikan. Begitu Pa….

A : “Yayaya saya sudah agak paham, artinya Konsultan Pajak itu ada untuk membela kepentingan WP khususnya di Bidang Perpajakan.”

B : ” Yes, kira-kira begitulah Pa” A : “Terus saya mau tanya besarnya fee itu berapa ?” B: “Besarnya tergantung dari tingkat kesulitan dan banyaknya pekerjaan si WP. Biasanya dilihat dari Omzet dan Item pekerjaannya Pa, semakin besar Volume pekerjaan pastinya semakin tinggi.”

A : “Mahal Ya? ”

B : ” Semua itu relatif Pa, kalau Bapak sebagai pengusaha dapat penghematan pembayaran Pajak sebesar “X” Rupiah misalnya dan itu atas jasa KP, kan wajar saja Bapak bayar fee nya”

A : ” O Jadi bisa menghemat bayar pajak Ya?”

B : “Menghemat ini bukan berarti mengemplang ya Pa, maksudnya sesuai ketentuan yang berlaku”

A : “Okelah saya paham kalau seperti itu.”

Berselang beberapa saat Kereta pun sudah mulai masuk Stasiun Gambir, yang artinya perjalanan sudah akan berakhir. Sembari saling bertukar Kartu Nama kedua Pria ini bersalaman untuk berpisah.