Jakarta, Blog Konsultan Pajak – Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Bali melakukan kerja sama dengan Reserse Mobil Kepolisian Daerah Bali telah meringkus tersangka tidak penyelewengan pajak dengan inisial nama SCB (42) di Jombang, Jawa Timur.
Tersangka berhasil diringkus setelah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) terhitung sejak Desember 2020 dan kemudian akan dilakukan penahanan oleh Korwas PPNS Polda Bali.
Andri Puspo anggota Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali mengatakan SCB diduga dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar.
Andri mengemukakan, tersangka memakai modus dengan meminjam identitas alias menggunakan bendera CV SR untuk mengerjakan proyek pembangunan dan menerbitkan Faktur pajak.
BACA : Apakah Anda Adalah Wajib Pajak yang Jadi Prioritas Pemeriksaan Pajak
“Tindak pidana di bidang perpajakan terkait dengan CV SR tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp207.848.040 , Atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Dalam melakukan perbuatannya ” katanya
Tersangka SCB ditangkap dengan dugaan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali Kombes Pol menyatakan penangkapan tersangka SCB merupakan wujud kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Bali dengan Kepolisian Daerah Bali.
BACA : Kantor Konsultan Pajak Qamy Consulting.
Beliau berharap kerja sama yang terjalin antara Kanwil DJP Bali dengan Kepolisian Daerah Bali dapat dilanjutkan agar upaya penegakan hukum di bidang perpajakan tetap bisa terjaga.
Andri menjelaskan, dalam proses penyidikan wajib pajak diberi hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B Undang-Undang KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.
Namun SCB tidak memanfaatkan hak tersebut. SCB dimasukkan ke DPO pada bulan Desember 2020. SCB akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap pada hari Minggu, 9 Mei 2021 pukul 00.30 WIB di Jombang, Jawa Timur.