Siap-siap! Tax Amnesty Bakal Ada Lagi
Ketinggalan di Tax Amnesty Jilid 1, persiapkan sekarang juga Pemerintah sedang membahas Tax Amnesty Jilid 2
Jakarta – Blog Konsultan Pajak Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mereview dan merevisi Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) dan tata cara perpajakan.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa salah satu yang akan dibahas adalah tentang rencana pengampunan pajak alias tax amnesty.
“Secara keseluruhan apa saja yang akan diatur dalam Undang Undang tersebut di dalamnya antara lain ada UU PPh, termasuk tarif PPh orang per orang dan pribadi, kemudian pengurangan tarif PPh untuk badan dan juga terkait PPN barang jasa, pajak penjualan atas barang mewah, kemudian UU cukai, karbon tax atau pajak karbon, dan di dalamnya ada terkait pengampunan pajak,” katanya dalam halal bihalal secara virtual, Rabu (19/5/2021).
Butuh Jasa Konsultan Pajak? Klik Disini untuk hubungi Konsultan Pajak Qamy
Menurut pengertian tax amnesty merupakan program pengampunan pajak untuk wajib pajak yang selama ini menempatkan uangnya di luar negeri atau yang belum lengkap melaporkan hartanya. Dengan diampuninya kesalahan penghindaran pajak tersebut, diharapkan basis pajak bisa semakin meningkat.
Tax amnesty pernah dilakukan yaitu pada tahun 2016 lalu dengan 3 tahap. Tahap pertama pada Juli-September 2016 dengan tarif 2%, tahap dua pada Oktober-Desember 2016 dengan tarif 3% dan tahap tiga pada Januari 2017-Maret 2017 dengan tarif 5%.
Airlangga mengharapkan agar regulasi baru ini bisa dibahas secepatnya oleh DPR. Dengan begitu pemerintah dapat membuat kebijakan turunan untuk mendorong perbaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Jadi ada beberapa hal yang akan dibahas dan tentu hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR. Bapak Presiden telah berkirim surat kepada DPR untuk membahas ini dan diharapkan dapat segera dilakukan pembahasan,” tutur Airlangga.
Rancangan Undang Undang yang diajukan akan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional terkini. Aturan juga akan disusun lebih fleksibel dengan memperhatikan situasi perekonomian saat ini.
“Kisarannya nanti akan diberlakukan pada waktu yang tepat dan skenarionya dibuat lebih luas, artinya tidak kaku seperti yang selama ini diberlakukan. Detailnya nanti kita mengikuti pembahasan yang ada di parlemen,” tuturnya.
“Selain ada PPN juga akan ada terkait dengan pajak penjualan sehingga ada hal-hal yang diatur dan membuat pemerintah lebih fleksibel untuk mengatur sektor manufaktur atau sektor perdagangan dan jasa,” tambahnya.
BACA JUGA : Pendampingan Pemeriksaan Pajak sebelum di Lakukan Audit Pajak anda