UU HPP, Poin Penting Anda Harus Tahu!

UU HPP, Poin Penting Anda Harus Tahu!

Apa Itu UU HPP

Yang perlu di ketahui dari Undang Undang Harmonisasi Peraturan Pajak sering disingkat dengan UU HPP 2022 yang baru saja di sah kan oleh DPR RI pada kamis, 9 September 2021.

Aturan ini akan menjadi tonggak reformasi perpajakan di Indonesia dan menunjukkan keberpihakan bagi UMKM sebagai salah satu pilar penyokong ekonomi Indonesia.

Pemerintah saat ini telah menerbitkan UU HPP, undang undang ini merupakan instrument yang sangat dibutuhkan sebagai bagian dari reformasi structural di bidang perpajakan dalam rangka mewujudkan cita cita Indonesia maju.

UU HPP merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian Panjang Reformasi Perpajakan yang telah dilakukan selama ini baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, UU ini akan menjadi batu pijak yang sangat penting bagi proses reformasi selanjutnya.

Tujuan UU HPP

  1. Memperluas Basis pajak
  2. Menciptakan keadilan, kesetaraan dan kepastian hukum
  3. Penguatan administrasi perpajakan
  4. Meningkatkan kepatuhan

Klaster UU HPP

Klaster KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)

Regulasi ini mengatur sejumlah aturan baru perpajakan sebagai salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan. Salah satunya implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi. Kebijakan tersebut tertuang dalam RUU HPP Bab II Pasal 2 (1a).

Klaster PPh (Pajak Penghasilan)

Dengan disahkan UU tersebut, batas penghasilan orang pribadi yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) terrendah  5% (lima persen) naik menjadi Rp 60 juta, dari sebelumnya Rp 50 juta.

Sedangkan untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap. Kenaikan batas lapisan besaran gaji dengan tarif terendah ini memberikan manfaat kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya.

Tidak hanya itu pemerintah juga mengubah tarif dan menambah lapisan besaran gaji PPh orang pribadi sebesar 35 % (tigapuluh lima persen) untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar.

Seperti diutarakan sebelumnya bahwa perubahan ini ditekankan untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah, termasuk pengusaha UMKM orang pribadi maupun UMKM badan, dan bagi orang pribadi yang lebih mampu harus membayar pajak lebih besar.

Dalam UU HPP pemerintah menetapkan tarif PPh Badan sebesar 22 % (duapuluh dua persen) untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya, sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh dengan tetap dapat menjaga iklim investasi.

Klaster PPn (Pajak Pertambahan Nilai)

UU HPP juga mengatur perluasan dasar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan melakukan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya akan diberikan fasilitas dibebaskan PPN.

Melalui undang undang tersebut pemerintah juga menetapkan tarif tunggal untuk PPN. Kenaikan tarif PPN disepakati untuk dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11 % (sebelas persen) mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 % (duabelas persen) paling lambat 1 Januari 2025.

Klaster PPS (Program Pengungkapan Sukarela)

TAX AMNESTY Jilid 2

Sebenarnya ini merupakan Tax Amnesty Jilid 2, Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. PPS akan berlangsung pada 1 Januari-30 Juni 2022. untuk informasi mengenai klaster ini silahkan KLIK DISINI

Klaster Pajak Karbon

“Elemen pajak karbon akan dimulai 1 April 2022, namun (pelaksanaannya) mengikuti peta jalan di bidang karbon atau dalam hal ini berhubungan dengan climate change,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers seperti ditayangkan dalam YouTube Kementerian Keuangan, Kamis, 7 Oktober 2021.

Tarif pajak karbon diatur dalam Pasal 13 UU HPP. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati besaran tarif pajak karbon ialah paling rendah Rp 30,00 per kilogram.

Klaster Cukai

Pasal 14 UU HPP mengenai perubahan terhadapap UU No 11 tahun 1995 tentang cukai pada pasal 4; tambahan sisipan pada pasal 40 yaitu Pasal 40B dan Pasal 64

Pasal 40B UU HPP, dinyatakan bahwa pejabat Bea Cukai kini berwenang melakukan penelitian terhadap dugaan pelanggaran di bidang cukai. Bila kesalahan itu menyangkut masalah administrasi, penyelesaiannya ialah dengan sanksi administratif.