Jargon baru dari Dirjen Pajak mengenai Tax Amnesty yaitu Ungkap, Tebus, Lega. berikut arti mengenai jargon tersebut: Ungkap adalah sebuah pernyataan dari Wajib Pajak untuk bersedia melaporkan seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada didalam dan/atau diluar negeri, yang …