Jargon baru dari Dirjen Pajak mengenai Tax Amnesty yaitu Ungkap, Tebus, Lega. berikut arti mengenai jargon tersebut:
Ungkap adalah sebuah pernyataan dari Wajib Pajak untuk bersedia melaporkan seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada didalam dan/atau diluar negeri, yang belum dilaporkan salam SPT Tahunan PPh terakhir. Belum dilaporkannya kekayaan tersebut bisa dikarenakan kelalaian atau keadaan diluar kekuasaan yang dialami Wajib Pajak sehingga kolom Harta dan Utang dalam SPT Tahunan PPh belum diisi dengan benar, lengkap dan jelas.
Tebus adalah pembayaran sejumlah uang ke kas Negara untuk mendapatkan Amnesti Pajak berupa pelepasan hak Negara untuk menagih pajak yang seharusnya terutang dari pengungkapan kekayaan yang dilakukan oleh wajib pajak kepada Direktorat Jendral Pajak. Uang Tebusan atas Amnesti Pajak dihitung dengan cara mengalihkan tarif Uang Tebusan dengan Nilai Harta Bersih yang telah diiungkapkan oleh wajib pajak.
Lega adalah sebuah perasaan yang nantinya akan menaungi wajib pajak manakala mereka telah memanfaatkan pengampnan pajak. Dengan diterimanya Pengampunan Pajak, Wajib Pajak akan mendapatkan penghapusan atas pajak yang seharusnya terutang sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum 31 Desember 2015.
Seperti kita ketahui akhir akhir ini pemeritah melalui dirjen Pajak sedang gencar-gencarnya sosialisasi masalah Tax Amnesty, berikut beberapa hal mengenai tax amnesty apa yang melatar belakangi adanya kebijakan tersebut dan tujuan serta manfaat dari program tax amnesti atau pengampunan pajak.
Latar Belakang Tax Amnesty
- Kebutuhan Dana, untuk pembangunan sangat besar, sementara harta WNI banyak parker di luarnegeri
- Kepatuhan Masih Rendah, kepatuhan perpajakan secara keseluruhan masih rendah sehingga partisipasi masyarakat dalam pembangunan belum optimal
- Keterbukaan Informasi Perbankan, Indonesia segera memasuki era keterbukaan informasi, termasuk automatic exchange of information sehingga tidak mungkin lagi menghindar dari kewajiab pajak.
Tujuan Tax Amnesty
- Percepatan pertumbuhan ekonomi dan restrukturisasi ekonomi melalui repatriasi harta
- Reformasi pajak yang berkelanjutan
- Peningkatan penerimaan pajak dalam jangka pendek dan panjang
Manfaat Tax Amnesty
- Peningkatan Tax Ratio melalui pencapaian targer penerimaan pajak
- Peningkatan investasi dan likuiditas domestic, perbaikan nilia tukar rupiah, dan penurunan suku bunga.
- Perluasan basis data perpajakan yang lebih valid komprehensif dan terintegrasi.
Siapa Yang Dapat Memanfaatkan Amnesty Pajak?
Yang mendapat manfaat tax amnesty adalah Wajib Pajak itu sendiri, kecuali Seluruh Wajib Pajak yang sedang:
- Dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;
- Dalam proses peradilan; atau
- Menjalani hukuman pidana, atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Bagaimana caranya agar Wajib Pajak memperoleh manfaat atau bisa ikut dalam program tax amnesty, yaitu dengan cara mengungkap harta dan membayar tebusan. Uang tebusan adalah nilai yang dibayar dari perhitungan tarif pajak dikalikan dengan Nilai Harta Bersih.
Sedangkan Nilai Harta Bersih adalah Harta dikurangi Utang.
Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada didalam dan/atau diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.
Berapa Nilai Tarif Tebusan Tax Amnesty ?
Nilainya sudah ditentukan oleh pemerintah berdasarkan periode pelaporan serta jenis pelaporannya.
Repatriasi/Deklarasi dalam negeri
2% 1 Juli 2016 sampai dengan 30 September 2016
3% 1 oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016
5% 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017
Deklarasi Luar Negeri
4% 1 Juli 2016 sampai dengan 30 September 2016
6% 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016
10% 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017
Tarif untuk UMKM
0,5% 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017 UMKM dengan deklarasi nilai harta s.d. 10 Milyar
2% 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017 UMKM dengan deklarasi nilai harta > 10 milyar
Anda Kesulitan Mengenai Jasa Konsultan Pajak atau Tax Amnesty, gunakan informasi dibawah ini untuk menghubungi kami
Baca Juga Mengenai :
- Tax Amnesty, Siapkah Indonesia ?
- Tax Amnesty : Pro dan Kontra Mengenai UU Pengampunan Pajak
- 1001 Mengenai Tax Amnesty
- Meraih Penerimaan melalui Tax Amnesty
Baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan mengenai Tax Amnesty dari BAF CONSULTING. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.
BAF Consulting | Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan mengenai Tax Amnesty
Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA
WAHYU AJI MAHAMBORO
CEO PT Berka Adira Freda
Hubungi Qamy Consulting Untuk Permasalahan Pajak dan Laporan Keuangan Bisnis Anda
Qamy Consulting berdiri sejak 2009, jadi sudah berpengalaman mengenai aturan dan permasalahan pajak. Tim Ahli atau Konsultan Pajak Qamy memeliki Ijin Resmi Praktik C sehingga dapat melayani wajib pajak untuk masalah pajak di dalam negeri atau dari luar negeri
Serta terdaftar sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk beracara di pengadilan pajak untuk masalah sengketa dan pajak yang terjadi