Bukan rahasia lagi, tak sedikit aset masyarakat Indonesia yang ‘parkir’ di negeri orang. Tax Amnesty merupakan peluang besar untuk membersihkan catatan pajak mereka dari noda.
Tahun 2016 merupakan tahun penegakan hukum bagi wajib pajak. Suatu tantangan besar bagi jajaran Direktorat Jenderal Pajak. Pengumpul pajak bekerja lebih keras dalam memeriksa Wajib Pajak bahkan menambah jumlah Wajib Pajak baru demi meningkatkan penerimaan sektor perpajakan. Salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan pajak adalah dengan rencana menerapkan Tax Amnesty (pengampunan pajak).
Simak wawancara Media Keuangan dengan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro terkait rencana kebijakan tersebut.
Apa latar belakang Kementerian Keuangan mengusulkan kebijakan Tax Amnesty tahun ini?
Pertama, Tax Amnesty harus dilihat sebagai suatu kebijakan ekononomi yang bersifat mendasar. Ini adalah kebijakan yang dimensinya luas, bukan semata-mata kebijakan terkait fiskal atau perpajakan.
Dengan adanya Tax Amnesty, diharapkan ada potensi penerimaan yang bertambah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini dan tahun berikutnya diharapkan APBN kita menjadi lebih sustainable. Pemberlakuan Tax Amnesty tahun ini dan seterusnya akan sangat membantu kondisi pembangunan, perekonomian, mengurangi pengangguran, kemiskinan, serta memperbaiki ketimpangan.
Di sisi lain, kebijakan Tax Amnesty ini diharapkan dapat diikuti repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang Indonesia di luar negeri. Tentunya hal ini akan sangat membantu stabilitas perekonomian makro kita. Jadi kami melihat kebijakan ini sangat starategis karena dampaknya bersifat menyeluruh dan fundamental bagi perekonomian Indonesia.
Indonesia pernah menerapkan Tax Amnesty di tahun 1984 dan Sunset Policy di tahun 2008. Bagaimana pemerintah berkaca terhadap kebijakan tersebut?
Kondisi politik pada tahun 1984 berbeda dengan sekarang. Tax Amnesty juga tidak selesai seutuhnya, jadi berhenti di tengah jalan. Pada saat itu Tax Amnesty diperlukan karena Indonesia baru saja memulai reformasi sektor perpajakan.
Sebelumnya perekonomian kita sangat bergantung pada penerimaan minyak dan gas bumi. Jadi penerapan Tax Amnesty saat itu tidak memberikan dampak yang signifikan karena tidak ada keterbukaan informasi secara otomatis.
Baca Juga Mengenai :
Maka urgensi Tax Amnesty di tahun 2016 ini jauh lebih signifikan dibandingkan dengan Tax Amnesty tahun 1984 atau kebijakan Sunset Policy tahun 2008.
Apa urgensi dengan adanya rencana keterbukaan informasi di tahun 2018 terhadap penerapan kebijakan Tax Amnesty?
Tax Amnesty ini bukan hanya terkait kepentingan pemerintah, tapi juga kepentingan pembayar pajak. Tentunya kita menginginkan mereka menjadi pembayar pajak yang patuh. Masalahnya, saat ini masih banyak aset yang belum dilaporkan kepada otoritas perpajakan Indonesia.
Maka keterbukaan arus informasi harus dibuat agar tidak ada lagi kerahasiaan bank. Kerahasiaan bank ini membuat kita tidak bisa mengakses data perbankan di negara lain karena asas resiprokal tidak terpenuhi. Nanti tahun 2018 sudah ada keterbukaan informasi.
Intinya, tidak ada tempat bagi orang Indonesia untuk menyembunyikan harta. Mau tidak mau semua orang harus melaporkan hartanya. Apakah Tax Amnesty ini meliputi keringanan tariff atau ada keringan pidana juga? Tax Amnesty ini terdiri dari dua hal, keringanan tarif dan penghapusan sanksi dari pelanggaran pajak. Seperti halnya orang yang sudah mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) tapi masih belum benar.
Bisa jadi karena orang tersebut salah atau lupa memasukkan data. Belum tentu itu terindikasi pidana. Maka mereka juga termasuk kategori yang mendapat penghapusan sanksi. Begitu juga dengan Tax Amnesty ini.
Berapa potensi peningkatan penerimaan dengan diberlakukannya Tax Amnesty?
Minimun Rp 60 triliun dari segi penerimaan. Kami melihat potensi uang orang Indonesia di luar negeri sangat banyak. Hal ini didukung oleh berbagai data yang menunjukkan aset tersebut diperoleh dari Indonesia tapi disimpan di luar negeri.
Jadi kami melihat potensinya penerimaannya bahkan minimal bisa 100 triliun. Basis pajak Tax Amnesty adalah orang Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menjadi wajib pajak untuk mendeklarasi hartanya yang belum dilaporkan.
Keuntungan lainnya, Tax Amnesty ini juga bermanfaat bagi orang Indonesia yang belum mempunyai NPWP. Kita berharap, hal ini memberikan peluang bagi mereka yang belum punya NPWP untuk segera mendapatkan NPWP dan segera membayar. Jadi mereka memulai catatan pajaknya dengan clear.
Namun intinya bukan untuk meningkatkan jumlah WP, tapi bertambahnya jumlah pajak yang dibayarkan. Dengan adanya Tax Amnesty, kita harapkan orang Indonesia yang sudah atau belum memiliki NPWP bisa melaporkan hartanya secara jujur 100 persen.
Apa pesan kepada rekan-rekan di Direktorat Jenderal Pajak yang akan mengimplementasikan kebijakan ini?
Kepada segenap jajaran Direktorat Jenderal Pajak, saya harapkan semuanya bisa mendukung penuh pelaksanaan program Tax Amnesty. Tidak hanya menjadikan Tax Amnesty sebagai sasaran target di tahun 2016 saja, tapi harus dijadikan landasan untuk melakukan reformasi pajak secara menyeluruh ke depan.
Kita harap dengan adanya Tax Amnesty tahun 2016 dan tahun-tahun berikutnya, penerimaan pajak akan jauh lebih baik dan data informasi menjadi jauh lebih akurat. Dengan demikian tidak perlu lagi ada isu terkait kekurangan penerimaan pajak atau isu terkait gangguan iklim usaha sebagai akibat pemeriksaan pajak yang berlebihan.
Artikel ini disadur dari “MEDIA KEUANGAN” Dirjend PAJAK RI VOLUME XI / NO. 103 / APRIL 2016
Anda Kesulitan Mengenai Pajak, gunakan informasi dibawah ini untuk menghubungi kami
- Baca Juga Mengenai :
Baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan mengenai Tax Amnesty dari BAF CONSULTING. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.
BAF Consulting | Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan mengenai Tax Amnesty
Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA
WAHYU AJI MAHAMBORO
CEO PT Berka Adira Freda
Hubungi Qamy Consulting Untuk Permasalahan Pajak dan Laporan Keuangan Bisnis Anda
Qamy Consulting berdiri sejak 2009, jadi sudah berpengalaman mengenai aturan dan permasalahan pajak. Tim Ahli atau Konsultan Pajak Qamy memeliki Ijin Resmi Praktik C sehingga dapat melayani wajib pajak untuk masalah pajak di dalam negeri atau dari luar negeri
Serta terdaftar sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk beracara di pengadilan pajak untuk masalah sengketa dan pajak yang terjadi
Klik Tombol dibawah ini untuk Menghubungi Qamy Consulting
Video mengenai Meraih Penerimaan melalui Tax Amnesty
[embedyt]https://www.youtube.com/watch?v=fMQXdm17vRg [/embedyt]