

Related Posts
-

DJP Bisa Minta Data Rekening Wajib Pajak? Ini Kriteria dan Prosedurnya
Pertanyaan mengenai apakah DJP bisa minta data rekening wajib pajak kembali menjadi perhatian masyarakat. Kekhawatiran muncul karena data keuangan dan rekening merupakan informasi yang bersifat sensitif bagi wajib pajak. Namun, perlu dipahami bahwa permintaan data rekening atau informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tidak berarti seluruh wajib pajak akan diperiksa rekeningnya secara otomatis. Direktorat Jenderal Pajak …
-

Memahami Alur SP2DK: Tahapan Penting yang Perlu Diketahui Wajib Pajak
Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak wajib pajak yang menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara jelas bagaimana alur SP2DK berlangsung dan apa yang harus dilakukan setelah menerima surat tersebut. SP2DK merupakan surat resmi dari otoritas pajak yang bertujuan meminta …
-

Menggali Lebih Dalam Tentang SP2DK: Mekanisme, Keadilan Pajak, dan Peningkatan Kualitas Manajemen Data
Pemerintah Indonesia telah menjalankan sistem perpajakan self-assessment, di mana Wajib Pajak (WP) memiliki kewajiban untuk melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Namun, dalam kerangka ini, terdapat instrumen yang sering diperbincangkan, yaitu Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), yang sering disebut sebagai “Surat Cinta.“ Apa Itu SP2DK? SP2DK …
-

Cara Restitusi Pajak atas Pembayaran Pajak oleh Pembayar
Cara Restitusi Pajak yang harus dipenuhi dalam rangka pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dipisahkan berdasarkan hal yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran sebagai berikut: Pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi pajak atas pembayaran pajak oleh pihak pembayar 1. Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. 2. Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh …
-

Wajib Pajak Orang Pribadi Boleh Ikut 2 Kebijakan PPS Sekaligus, Jika!
Ternyata, Wajib Pajak dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Jilid II mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 secara bersamaan dalam dua kebijakan. Penasihat Pajak Fungsional Departemen Jenderal Pajak (DJP) Giyarso menyatakan bahwa wajib pajak dapat mengambil manfaat dari peraturan Kebijakan I dan Kebijakan II yang dirahasiakan. Kemudian ada …




