Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalseteng) telah melakukan tindakan serius terhadap para wajib pajak yang melanggar hukum perpajakan. Dalam hal ini, DJP menyerahkan seorang pengusaha berinisial KS kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Berdasarkan laporan resmi dari DJP, pengusaha ini ditempatkan dalam proses penyidikan dan barang bukti serta kekayaan yang dimilikinya telah diambil untuk membantu investigasi.
Kasus ini dimulai pada 16 Desember 2022, ketika berkas yang diajukan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. KS dituduh melalui CV AWN, dengan sengaja mengirimkan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak membayar pajak yang harus dibayarkan.
Modus yang dilakukan oleh KS adalah pertama, tidak melaporkan seluruh penjualan dan pembelian pada SPT Masa PPN pada periode Januari 2018 sampai Desember 2018. Kedua, melaporkan SPT Masa PPN secara rutin dengan status nihil dan membayar lebih untuk kompensasi agar terhindar dari sanksi denda atas pelaporan yang terlambat, dengan tujuan untuk menunda pembayaran atau tidak membayar pajak (PPN) yang harus dibayarkan ke Kas Negara.
Perbuatan KS melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 64 ayat (1) KUHP yang membuat kerugian besar pada pendapatan negara sebesar Rp 372,8 juta.
Budi Susila, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalselteng, memberikan peringatan agar para wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, lengkap, dan jelas. Budi berharap bahwa penegakan hukum yang diterapkan pada kasus ini dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lain agar tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tidak bertanggung jawab dan membayar pajak sesuai dengan yang harus dibayar.
“Sebagai wajib pajak, kita semua harus menghormati hukum dan memastikan untuk membayar pajak yang seharusnya dibayar, untuk membantu pembangunan nasional Indonesia dan memajukan bangsa kita,” kata Budi
Cuma Lapor SPT Pajak, Pakai Jasa Konsultan Pajak?
Pelaporan SPT pajak membutuhkan jasa layanan konsultan pajak agar pajak yang dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan bantuan konsultan pajak, wajib pajak dapat memastikan bahwa pajak yang dibayarkan adalah sesuai dengan jumlah yang seharusnya dibayarkan. Ini akan membantu wajib pajak dalam meminimalkan biaya pajak yang harus dibayarkan dan membuat proses Laporan SPT pajak lebih efektif. Konsultan pajak juga akan membantu wajib pajak dalam memastikan bahwa mereka tidak melakukan kesalahan dalam pelaporan SPT pajak yang dapat mengakibatkan denda dan sanksi. Oleh karena itu, bekerja sama dengan konsultan pajak dalam melakukan pelaporan SPT pajak sangat penting bagi wajib pajak.