Crypto Bakalan Kena Pajak, Apa Kata Dirjen Pajak

Crypto Bakalan Kena Pajak, Apa Kata Dirjen Pajak

“Satu sisi bagus agar industri ini bisa lebih berkembang karena kontribusinya pada negara lewat pendapatan dari pajak tersebut,” tegas Chief Operations Officer Tokocrypto dan Ketua Umum Aspakrindo (Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia) Teguh Kurniawan Harmanda, Senin (10/5).

PAJAK PPH FINAL 0,05%

Tapi sisi lainnya, Teguh menyarankan, pengenaan pajak ini jangan terlalu dibuat menyulitkan para trader karena memang industri ini relatif baru. “Jangan berbuat jadi berpikir para investor untuk trading di luar Indonesia, malah jadi opportunity lost,” pendapat dia.

pihaknya sudah mengirimkan ajuan proposal ke Bappebti. “Namun saat ini belum ada respon lebih lanjut tentang hal ini. Kami mengajukan PPh final 0,05% yaitu setengah dari PPh final di capital market,” terang dia. [note] https://nasional.kontan.co.id/news/aset-kripto-bakal-kena-pajak-ini-kata-tokocrypto-dan-indodax[/note]

“Pungutan pajak ini masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan . Bisa dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) Final atau PPh pada umumnya atas capital gain (PPh orang pribadi). Kami sudah komunikasikan dengan Kemenkeu,” kata Sidharta seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (19/04/2021).

Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Pande Oka Putu.[note] https://www.kompas.tv/article/166270/pemerintah-indonesia-akan-pungut-pajak-mata-uang-kripto[/note]

TRANSAKSI 500 MILIAR PER HARI

Sedangkan CEO Indodax Oscar Damarwan menambahkan, pajak yang ideal adalah mengikuti PPh seperti pasar saham yaitu 0,1% final atau bisa lebih rendah. Sebab menurut dia, pola transaksi aset kripto sama seperti pasar saham sama.

Peningkatan transaksi di tiap broker disebut tumbuh cukup besar. Di Indodax Oscar bilang, rata-rata transaksi berkisar Rp 500 miliar per hari pada tahun 2021.

Saat ini, Ditjen Pajak belum menentukan jenis pajak pada kripto maupun penerapannya. Penerapannya bisa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak penghasilan (PPh).

BERPOTENSI MENAMBAH PENDAPATAN NEGARA

Pemerintah Indonesia berencana memungut pajak dari transaksi mata uang kripto. Lantaran, transaksi dengan mata uang kripto sedang berkembang dan jarak digunakan saat ini. Sehingga berpotensi menambah pendapatan negara.

Kepala Badan Pengawan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sidharta Utama mengatakan, rencana pengenaan pajak atas mata uang kripto akan sejalan dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi para pedagang bitcoin dan kawan-kawannya.

Saat ini ada 13 pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti.

Nantinya, pungutan pajak transaksi atas kripto akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto. Namun, rencana pengenaan pajak itu masih dikaji otoritas fiskal.[note] https://www.kompas.tv/article/166270/pemerintah-indonesia-akan-pungut-pajak-mata-uang-kripto[/note]