Konsultan Pajak Transfer Pricing Ini Untuk Perusahaan Anda

Konsultan Pajak Transfer Pricing Ini Untuk Perusahaan Anda

Sebagai pelaku usaha, terdapat kewajiban pembayaran pajak yang perlu dibayarkan, oleh karenanya perlu sekali untuk menggunakan layanan konsultan pajak sehingga berbagai kendala terkait perpajakan dapat segera diselesaikan, salah satunya adalah konsultan pajak transfer pricing yang dapat membantu berbagai urusan pajak suatu perusahaan.

Konsultasi Pajak Transfer Pricing

Dalam hal perpajakan terdapat istilah transfer pricing yang biasanya digunakan untuk mengevaluasi kinerja dari suatu perusahaan, akan tetapi, dalam praktiknya, Transfer pricing ini justru digunakan oleh perusahaan untuk meminimalisir banyaknya jumlah pajak yang perlu dibayarkan, dengan cara merekayasa harga transfer divisi perusahaan.

Dengan adanya hubungan istimewa atau hubungan kepemilikan yang terjadi pada satu perusahaan dengan perusahaan lainnya, transfer pricing ini dapat dijalankan dengan mudah. Undang-undang perpajakan yang tertera pada pasal 18 ayat 3 Nomor 10 tahun 1994, mengatur tentang hubungan istimewa tersebut, yang akan terjadi dikarenakan 3 hal berikut.

  • Wajib pajak yang satu memiliki penyertaan modal baik secara langsung ataupun tidak langsung setidaknya sebesar 25% pada wajib pajak lainnya.
  • Hubungan dengan penyertaan modal 25% atau lebih ini terjadi pada wajib pajak satu yang menguasai wajib pajak lainnya, atau bisa juga terjadi karena dua wajib pajak atau lebih yang berada dalam penguasaan yang sama, baik secara langsung atau  tidak langsung.
  • Terdapat hubungan keluarga yang sedarah atau semenda, dengan garis keturunan lurus atau kesamping satu derajat.

Dalam praktik transfer pricing antar divisi di suatu perusahaan, efek dari pengurangan pajak tidak begitu dirasakan, lain halnya dengan transfer pricing yang dilakukan antara wajib pajak dalam negeri dengan wajib pajak dari pihak luar.

Konsultan pajak biasanya menyediakan beberapa layanan yang disediakan terkait transfer pricing untuk membantu perusahaan menyelesaikan berbagai masalah perpajakan, layanan tersebut diantaranya adalah,

  1. Transfer pricing review

Konsultan pajak dapat membantu perusahaan Anda untuk melakukan review terhadap pemenuhan kewajiban pajak atas transaksi hubungan istimewa dan Transfer pricing dari sisi formal berupa kelengkapan dokumen maupun sisi material berupa eksistensi, kewajaran dan juga ekonomi.

  1. Transfer pricing documentation

Anda juga dapat memanfaatkan layanan konsultan pajak untuk membuat dokumentasi Transfer pricing, tentunya pembuatan dokumen ini dilakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, layanan ini digunakan untuk membuat beberapa dokumen, diantaranya untuk pembuatan Master File, Local File, Country by Country Reporting (CbCR), dan Laporan Ikhtisar dalam SPT Tahunan.

  1. Transfer pricing planning

Konsultan pajak juga menyediakan layanan untuk pembuatan tax planning terkait transaksi hubungan istimewa yang dijalankan perusahaan, hal ini dilakukan agar transaksi tersebut berjalan sesuai dengan peraturan perpajakan, dan juga agar terhindar dari permasalahan Transfer pricing yang bisa saja terjadi di kemudian hari.

Anda dapat menggunakan konsultan pajak terdekat untuk membantu menyelesaikan berbagai urusan pajak terutama yang berkaitan dengan transaksi hubungan istimewa transfer pricing.