Cara Restitusi Pajak yang harus dipenuhi dalam rangka pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dipisahkan berdasarkan hal yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran sebagai berikut:
Pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi pajak atas pembayaran pajak oleh pihak pembayar
1. Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
2. Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh pihak pembayar.
a. Pihak pembayar meliputi:
- Wajib Pajak orang pribadi;
- Wajib Pajak badan; dan
- orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
b. Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan pihak pembayar,
permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
3. Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa:
a. asli bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan·dengan Surat Setoran Pajak;
b. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
c. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
4. Permohonan pengembalian disampaikan secara langsung ke:
a. KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
b. KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan, dalam hal orang pribadi atau badan tersebut tidak diwajibkan memiliki NPWP,
dan kepadanya diberikan bukti penerimaan surat.
5. Selain penyampaian permohonan secara langsung, permohonan juga dapat disampaikan melalui:
a. pos dengan bukti pengiriman surat; atau
b. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud merupakan bukti penerimaan surat permohonan.
Baca Juga : Awas Pengajuan Restitusi Pajak, Jangan Sampai Salah!