Pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2022 telah dibuka mulai 1 Januari 2023. Namun, untuk dapat melakukan pelaporan secara online, wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lupa EFIN lapor kemana?
EFIN dapat didapatkan saat melakukan registrasi pertama kali di situs resmi DJP, yaitu www.pajak.go.id. Selain itu, EFIN juga diperlukan jika wajib pajak ingin mengubah alamat email, lupa password, atau melakukan reset password di situs tersebut. Namun, setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja.
Kendati EFIN harus diingat oleh para wajib pajak, namun jika lupa dalam masa-masa pelaporan SPT yang akan berakhir pada 31 Maret 2023 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 bagi wajib pajak badan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan kembali EFIN yang lupa.
Pertama, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi kantor pelayanan pajak (KPP) yang terdaftar di www.pajak.go.id/unit-kerja. Namun, perlu diingat bahwa satu panggilan telepon/whatsapp call hanya berlaku untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
Selain itu, wajib pajak juga dapat menghubungi otoritas pajak melalui email dengan melampirkan dokumen seperti formulir permohonan EFIN, foto identitas diri, foto Surat Keterangan Terdaftar atau NPWP, dan swafoto memegang KTP atau NPWP.
Wajib pajak juga dapat menghubungi akun media sosial KPP yang terdaftar di twitter, facebook, atau instagram. Selain itu, wajib pajak juga dapat menghubungi layanan Agen Kring Pajak di nomor 1500200 atau melalui akun twitter @kring_pajak.
Setelah EFIN bisa kembali diperoleh, wajib pajak dapat melanjutkan proses pelaporan SPT Tahunan secara online dengan masuk ke laman resmi DJP dan memilih cara e-filing. E-filing adalah cara penyampaian SPT secara online yang dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan jaringan internet. Ini sangat memudahkan wajib pajak karena tidak perlu keluar rumah untuk menuju kantor pajak. Wajib pajak orang pribadi dapat mengisi formulir SPT 1770 S dan 1770 SS, namun sebelumnya harus sudah memiliki bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja.
Dalam proses pelaporan, sangat penting bagi wajib pajak untuk mengingat dan menjaga nomor EFIN yang diterima. Namun, jika terjadi kasus lupa EFIN, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah yang disebutkan di atas untuk mendapatkan kembali EFIN yang hilang. Dengan memiliki EFIN, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online dengan mudah dan efisien.
Cara Lapor SPT dan Solusi Lupa Kode EFIN
- Pastikan sudah memiliki EFIN yang valid dan sudah teraktivasi.
- Masuk ke situs www.djponline.pajak.go.id/
- Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password (kata sandi)
- Isi kode verifikasi dan tekan login
- Klik e-filing
- Klik buat SPT
- Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS
- Isi data penghasilan, harta, utang, dan lainnya sesuai dengan yang diperlukan
- Klik kirim SPT
- Cetak tanda terima elektronik SPT Tahunan yang diterima melalui email
- Selesai.
Itu adalah step-step yang dapat dilakukan oleh wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online. Namun perlu diingat, sebelum melakukan proses pelaporan, wajib pajak harus memiliki EFIN yang valid dan sudah teraktivasi. Selain itu, pastikan juga untuk mengecek dan mengisi data dengan benar serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan seperti bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja. Jika ada kendala atau pertanyaan, wajib pajak dapat menghubungi otoritas pajak untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.