Pertumbuhan Pajak Daerah Terkerek Oleh Sektor Hiburan dan Hotel Pasca Pandemi

Pertumbuhan Pajak Daerah Terkerek Oleh Sektor Hiburan dan Hotel Pasca Pandemi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat bahwa pada bulan Februari 2023, kinerja pajak daerah tumbuh sebesar 9,7% secara tahunan, mencapai Rp 25,85 triliun. Pertumbuhan realisasi pajak daerah ini didorong oleh pajak yang bersifat konsumtif, seperti pajak hiburan, pajak hotel, pajak parkir, dan pajak restoran. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan aktivitas ekonomi di daerah.

Menurutnya, pajak hiburan berhasil mencapai Rp 306,07 miliar, mengalami peningkatan sebesar 61,5% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa masyarakat sudah mulai melakukan kegiatan hiburan yang kemudian berdampak positif pada penerimaan pajak. Hal tersebut diungkapkan dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Maret dan dikutip pada hari Rabu, 15 Maret 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan bahwa realisasi pajak daerah pada bulan Februari 2023 tumbuh sebesar 9,7% secara tahunan, mencapai Rp 25,85 triliun. Pajak-pajak konsumtif seperti pajak hiburan, pajak hotel, pajak parkir, dan pajak restoran menjadi penyumbang utama pertumbuhan pajak daerah tersebut. Hal ini menunjukkan aktivitas ekonomi yang semakin membaik di daerah.

Pajak hiburan mencapai Rp 306,07 miliar, naik 61,5%, menandakan bahwa masyarakat telah mulai melakukan kegiatan hiburan yang menghasilkan pendapatan pajak. Sementara itu, pajak hotel meningkat 46,1% menjadi Rp 1,18 triliun, menunjukkan bahwa hotel-hotel sudah mulai terisi dan memberikan kontribusi pajak untuk pemerintah daerah.

Pajak parkir juga tumbuh sebesar 12,3% menjadi Rp 180,3 miliar, yang menunjukkan mobilitas masyarakat semakin tinggi. Sedangkan pajak restoran naik 24,3% menjadi Rp 1,97 triliun.

Sri Mulyani juga menyebut bahwa Bali sebagai pusat pariwisata di Indonesia berhasil mencatatkan pertumbuhan pajak hotel yang tinggi. Pajak hotel di Bali naik 280,81% menjadi Rp 379,1 miliar pada Februari 2023. Sementara itu, pajak hotel di Nusa Tenggara Barat hanya naik 9,02% menjadi Rp 10,97 miliar, dan pertumbuhannya masih satu digit dibandingkan dengan pajak hotel di Nusa Tenggara Timur yang tumbuh 22,70% menjadi Rp 9,22 miliar.

Menurut Sri Mulyani, pertumbuhan ini menunjukkan perbaikan yang signifikan di wilayah Bali dan Nusa Tenggara yang terpukul dalam pandemi COVID-19.