JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas pemeriksaan terhadap sekitar 40 perusahaan yang diduga menggunakan pola pelaporan transaksi untuk mengurangi kewajiban pajak. Langkah ini dilakukan setelah ditemukannya indikasi kurang bayar pajak pada sebuah pabrik baja asal China yang sebelumnya disidak di kawasan Pulo Gadung, Jakarta.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan adanya dugaan praktik pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya. Akibatnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang disetorkan kepada negara menjadi lebih kecil dari kewajiban yang seharusnya dibayarkan.
Menurut Purbaya, pola yang ditemukan pada perusahaan baja tersebut diduga juga digunakan oleh puluhan perusahaan lain. Karena itu, pemerintah akan memperluas pemeriksaan untuk memastikan tingkat kepatuhan perpajakan serta mengamankan potensi penerimaan negara.
Potensi kekurangan pembayaran pajak dari masing-masing perusahaan diperkirakan cukup besar. Berdasarkan hasil identifikasi awal, nilai pajak terutang diperkirakan berkisar antara Rp100 miliar hingga Rp500 miliar per perusahaan, yang merupakan akumulasi kewajiban selama beberapa tahun.
Selain mengurangi penerimaan negara, praktik pelaporan yang tidak sesuai juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Sejumlah produsen baja dalam negeri disebut telah menyampaikan keluhan terkait kondisi tersebut karena perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pajak memperoleh keuntungan biaya yang lebih rendah dibandingkan pelaku usaha yang patuh.
Meski demikian, Kementerian Keuangan menyebut beberapa perusahaan yang diperiksa telah mendatangi Direktorat Jenderal Pajak dan menyatakan komitmennya untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Namun demikian, pemerintah tetap akan melakukan proses verifikasi melalui berbagai sumber data, termasuk data impor, konsumsi listrik, dan indikator operasional lainnya guna memastikan kebenaran laporan yang disampaikan.
Purbaya menegaskan pemerintah memiliki tim auditor yang berpengalaman dalam mendeteksi berbagai pola penghindaran pajak. Dengan pengawasan yang diperkuat dan pemeriksaan yang lebih komprehensif, pemerintah berharap praktik pelaporan yang merugikan penerimaan negara dapat ditekan sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih adil bagi seluruh pelaku industri.






